Laporan Indeks Kualitas Layanan Informasi Publik

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul merupakan Dinas di Kabupaten Bantul yang mengemban tanggung jawab untuk mendukung penyebarluasan informasi kepada publik terkait pelayanan yang diberikan oleh pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul. Pengukuran kinerja penyebarluasan pelayanan berupa kegiatan survei Indeks Kepuasan Layanan Informasi Publik Kabupaten Bantul yang diperlukan untuk mengetahui seberapa jauh informasi pelayanan tersebut diketahui oleh masyarakat, mudah diakses dan bagaimana prosedur pelayanannya. Dinas Komunikasi dan Informatika dalam kegiatannya menyebarluaskan layanan dan informasi pada beberapa kanal diantaranya media televisi, surat kabar, sosial media dan Whatsapp. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi kinerja pelayanan yang diberikan agar lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif berbasis dari kebutuhan masyarakat. Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna layanan. Pengukuran kinerja pelayanan penyebarluasan ini diharapkan mampu menjadi acuan bagi berhasil atau tidaknya pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh instansi penyelenggara layanan publik.

Indeks Kepuasan Layanan Informasi Publik adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan evaluasi kinerja perangkat daerah memberi gambaran seberapa pentingnya perangkat daerah harus melaksanakan evaluasi terhadap kinerjanya. Melalui kegiatan ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul berharap dapat membantu mendukung secara konkret evaluasi terhadap pelaksanaan penyebarluasan penyelenggaraan informasi di Kabupaten Bantul.

Keterbukaan Informasi saat ini menjadi isu penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi, partisipatif, akuntabilitas dan berkesinambungan menjadi nilai utama dalam terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, maka pada tahun 2008 Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur Organisasi Publik untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, yang merupakan salah satu Kabupaten yang telah memiliki Perda yang mengatur tentang transparansi informasi sebelum adanya UU KIP, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik.

Maka untuk mengetahui seberapa besar pendapat masyarakat tentang keberhasilan penyebarluasan penyelenggaraan informasi publik yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Bantul, penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengukur kinerja dari layanan penyelenggaraan informasi di Kabupaten Bantul. Laporan Akhir Penelitian Indeks Kepuasan Layanan Informasi Publik Kabupaten Bantul Terhadap Penyelenggaraan Informasi Publik, File Terlampir

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Laporan-IKM-Diskominfo-Bantul-2021.pdf 21 Maret 2022 14:56
Laporan-IKM-Diskominfo-Bantul-2022.pdf 30 Desember 2022 08:41