Sebagaimana diatur dalam SK Kepala Dinas  Nomor   Tahun 2022, setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal:

  1. telah menolak suatu pemberian gratifikasi; dan/atau
  2. telah menerima gratifikasi.

Gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 10 hari kerja kepada UPG KKP atau 30 hari kerja kepada KPK sejak terjadinya peristiwa gratifikasi tersebut dan harus dilengkapi dengan dokumentasi objek Gratifikasi.

Laporan terhadap gratifikasi yang ditolak sekurang-kurangnya memuat:

  1. Identitas Pelapor berupa nomor induk kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
  2. informasi pemberi Gratifikasi;
  3. jabatan Pelapor;
  4. tempat dan waktu terjadinya penolakan Gratifikasi;
  5. kronologis peristiwa penolakan Gratifikasi; dan
  6. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi.

Sedangkan laporan terhadap gratifikasi yang diterima sekurang-kurangnya memuat:

  1. identitas penerima berupa nomor induk kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
  2. informasi pemberi Gratifikasi;
  3. jabatan penerima Gratifikasi;
  4. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
  5. uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
  6. nilai Gratifikasi yang diterima;
  7. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan
  8. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi.

Objek Gratifikasi yang diterima harus disimpan oleh Pelapor sampai ditetapkannya status objek Gratifikasi oleh KPK dan wajib disampaikan kepada KPK dalam hal laporannya memerlukan uji orisinalitas dan/atau untuk kepentingan verifikasi dan analisis oleh KPK.

UPG Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Bantul berhak meminta informasi lebih lanjut kepada Wajib Lapor Gratifikasi dalam rangka klarifikasi jika diperlukan. 

 

Media Pelaporan Gratifikasi
 

Gratifikasi dapat dilaporkan secara:

  1. elektronik melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) sebagaimana pada Beranda situs ini atau situs GOL KPK, atau melalui email UPG Dinas Komunikasi dan Informatika  ke diskominfo@bantulkab.go.id
  2. non-elektronik menggunakan formulir Pelaporan Gratifikasi dan disampaikan kepada  UPG Dinas Komunikasi dan Informatika di alamat berikut:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul 

beralamat di Komplek Parasamya, Jalan Robert Walter Monginsidi Bantul 55711

Telepon (0274) 367509