A. Latar Belakang

Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan perangkat daerah yang memegang peran strategis sebagai motor penggerak urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian. Keberadaan Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi jawaban nyata Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menyikapi akselerasi teknologi informasi yang dinamis. Lebih dari sekadar pengelola infrastruktur digital, Dinas Komunikasi dan Informatika hadir untuk menjembatani kebutuhan masyarakat akan tata kelola pemerintahan yang cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi pilar utama dalam mewujudkan transformasi digital yang inklusif di Kabupaten Bantul. Meskipun secara nomenklatur resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul merupakan instansi yang relatif baru, eksistensi fungsi dan urusan pemerintahannya sebenarnya telah lama berjalan. Jauh sebelum Dinas Komunikasi dan Informatika berdiri, roda pelayanan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian telah digerakkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul melalui format kelembagaan yang dinamis. Sebelum transformasi besar pada tahun 2016, mandat pelayanan publik ini tersebar dan diselenggarakan oleh 4 (empat) unit kerja yang berbeda, yaitu:

  1. Kantor Pengolahan Data Telematika (KPDT): Berperan sebagai otak teknis yang merumuskan sekaligus mengeksekusi kebijakan daerah di bidang komunikasi dan informatika.
  2. Bagian Humas Sekretariat Daerah: Mengampu peran krusial dalam menjembatani komunikasi publik, khususnya menyebarluaskan informasi terkait capaian dan jalannya pembangunan daerah kepada masyarakat.
  3. Bagian Umum Sekretariat Daerah: Menjadi benteng pertahanan informasi yang menjalankan fungsi vital di bidang persandian serta keamanan dokumentasi daerah.
  4. Dinas Perhubungan: Mengelola aspek teknis infrastruktur melalui pengawasan dan pengelolaan sumber daya telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bantul.

Melalui penggabungan urusan-urusan strategis dari empat pilar inilah, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul lahir untuk menghadirkan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi pemerintahan yang lebih terpadu, solid, dan berdampak luas.

B. Waktu Pembentukan

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 120 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul tertanggal 23 September 2016.

C. Tujuan

Berdasarkan peraturan daerah tersebut telah dilaksanakan penataan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian yang disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah untuk mendukung terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan di daerah. 

D. Dasar Hukum

Pada tanggal 12 Agustus ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 atas perubahan dari perda sebelumnya. Berdasar dari perda​ tersebut, Dinas Kominfo Kabupaten Bantul merombak kedudukan, susunan organisasi dan tupoksi melalui Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019. Selanjutnya pada tanggal 25 Agustus ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Berdasarkan Perda tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 168 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika dan diperbarahui terakhir melalui  Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2023 Nomor 50) yang ditetapkan pada di Bantul pada tanggal 29 September 2023.

E. Riwayat Pergantian Pimpinan:

1.

Nugroho Eko Setyanto, S.Sos., M.M 

2016

-

2018

2.

Ir. Fenty Yusdayati, M.T .

2019

-

2022

3.

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T .

2022

-

sekarang

 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Peraturan-Bupati-Bantul-Nomor-168-Tahun-2021.pdf 2 Maret 2022 13:40
Perda-Kabupaten-Bantul-Nomor-5-Tahun-2021.pdf 2 Maret 2022 13:41
peraturan-bupati-no-50-tahun-2023.pdf 22 Agustus 2025 14:20
Menampilkan 1-10 berkas
Halaman 1