Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Bantul sebagai salah satu Perangkat Daerah yang berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Bantul melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Bantul berada di bawah kewenangan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Bantul selaku Kuasa Pengguna Barang yang ditunjuk oleh Pengguna Barang yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.Barang Milik Daerah meliputi: 

  1. barang   yang   dibeli   atau   diperoleh   atas   beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
  2. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi:
  3. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; 
  4. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; 
  5. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  6. barang   yang   diperoleh   berdasarkan   putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun Barang Milik Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Bantul berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul, transfer masuk serta dari hibah. Adapun Barang Milik Daerah yang berada dalam pengelolaan Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Bantul adalah sebagai berikut :