Terjadinya suatu peristiwa gratifikasi tidak hanya disebabkan oleh pihak penerima gratifikasi, namun juga ternyata dipengaruhi oleh peran dari pihak pemberi gratifikasi, sehingga perlu ada pengendalian juga dari pihak pemberi dalam hal:

  1. tidak menyuruh atau menginstruksikan untuk menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi, pemerasan, atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada unit-unit kerja di lingkungan KKP atau lembaga pemerintah lainnya, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat bisnis sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku;
  2. tidak membiarkan adanya praktek suap, gratifikasi, pemerasan atau uang pelicindalam bentuk apapun kepada unit-unit kerja di lingkungan KKP atau lembaga pemerintah lainnya, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat bisnis sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan;
  3. bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Terkadang timbul suatu dilema yang sering dihadapi oleh pihak pemberi, yaitu adanya beban target waktu atau target pertumbuhan yang harus dipenuhi dalam periode tertentu dan di lain pihak ada etika yang harus dipatuhi. Grafis berikut adalah pertanyaan reflektif yang dapat digunakan untuk mengatasi dilema tersebut.