Tugas

Dinas Komunikasi Dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan Pemerintahan bidang statistik serta urusan Pemerintahan bidang persandian.

 

Fungsi

Dinas Komunikasi Dan Informatika dalam melaksanakan tugas  mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian;
  4. pelaksanaan administrasi pada Dinas Komunikasi Dan Informatika; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Tugas dan fungsi kantor unit-unit di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2023 Nomor 50), selengkapnya bisa di unduh di bawah ini

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Peraturan-Bupati-Nomor-50-Tahun-2023-(SOTK-Dinas)-.pdf 13 September 2024 11:20