PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH

I. UMUM

Dalam pelaksanaan evaluasi kinerja PD terdapat beberapa langkah kerja yang berkaitan dengan evaluasi kinerja PD yang tidak dapat dilepaskan dari ruang lingkup dan tujuan evaluasi. Langkah-langkah kerja tersebut terdiri atas :

  1. evaluasi atas kriteria evaluasi kinerja; 
  2. penghitungan Indeks PD; dan 
  3. penilaian dan penyimpulan. 

II. EVALUASI ATAS KRITERIA EVALUASI KINERJA 

1. Evaluasi kinerja PD difokuskan pada kriteria-kriteria yang ditetapkan, sehingga dapat diukur sebagai berikut :

  • perencanaan kinerja yang berorientasi pada hasil; 
  • pemanfaatan aplikasi ias m akuntabilitas kinerja; 
  • pelaksanaan program dan kegiatan; dan 
  • kesesuaian antara perencanaan dengan penganggaran, pelaksanaan, capaian serta pelaporannya. 

2. Evaluasi kinerja PD terdiri atas evaluasi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, capaian, dan evaluasi yaitu pencapaian target kinerja organisasi.

3. Evaluasi kinerja dilakukan 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu:

  • triwulan I, yaitu sampai dengan bulan Maret; 
  • triwulan II, yaitu sampai dengan bulan Juni; 
  • triwulan III, yaitu sampai dengan bulan September; dan 
  • triwulan IV, yaitu sampai dengan bulan Desember.

Hasil Capaian Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Bantul. File terlampir