Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 168 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul terdiri dari :

Kepala Dinas

Sekretariat, terdiri atas :

  • Subbagian Program dan Keuangan
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, terdiri atas :

  • Kelompok Substansi Pengelolaan Informasi Publik dan Pelayanan Pengaduan
  • Kelompok Substansi Produksi dan Distribusi Informasi Publik
  • Kelompok Substansi Pemberdayaan dan Kemitraan

Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi dan Persandian, terdiri atas :

  • Kelompok Substansi Infrastruktur Teknologi Informasi Pemerintah
  • Kelompok Substansi Infrastruktur Teknologi Informasi Nonpemerintah
  • Kelompok Substansi Keamanan Informasi dan Persandian

Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik, terdiri atas :

  • Kelompok Substansi Tata Kelola E-Government
  • Kelompok Substansi Pengembangan Aplikasi Informatika
  • Kelompok Substansi Pengelolaan Data dan Statistik

Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Kedudukan

Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Ruang Lingkup Kegiatan

Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan Pemerintahan bidang statistik serta urusan Pemerintahan bidang persandian.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan Pemerintahan bidang statistik serta urusan Pemerintahan bidang persandian. 

Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Dinas
  2. Perumusan perencanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian;
  3. perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian;
  4. perumusan kebijakan teknis bidang GCIO;
  5. pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian;
  6. pelaksanaan kebijakan teknis bidang GCIO;
  7. pelayanan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  8. pelayanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi telematika dan integrasi sistem informasi;
  9. pengembangan dan pengelolaan infrastruktur dan TI;
  10. pengoordinasian penyelenggaraan Smart City;
  11. penyelenggaraan kehumasan Pemerintah Daerah;
  12. penyelenggaraan statistik sektoral dan geospasial;
  13. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;
  14. pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Dinas;
  15. pengoordinasian ketatausahaan dan kesekretariatan Dinas;
  16. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Dinas;
  17. pengoordinasian penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Dinas;
  18. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  19. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  20. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Alamat

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul beralamat di Komplek Parasamya, Jalan Robert Walter Monginsidi Bantul 55711

Telepon (0274) 367509

 

Unduh :

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Peraturan-Bupati-Bantul-Nomor-168-Tahun-2021.pdf 11 Maret 2022 09:50