Tugas

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan Pemerintahan bidang statistik serta urusan Pemerintahan bidang persandian.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul mempunyai fungsi:

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Dinas
  2. Perumusan perencanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian;
  3. Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian;
  4. Perumusan kebijakan teknis bidang GCIO;
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian;
  6. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang GCIO;
  7. Pelayanan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  8. Pelayanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi telematika dan integrasi sistem informasi;
  9. Pengembangan dan pengelolaan infrastruktur dan TI;
  10. Pengoordinasian penyelenggaraan Smart City;
  11. Penyelenggaraan kehumasan Pemerintah Daerah;
  12. Penyelenggaraan statistik sektoral dan geospasial;
  13. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;
  14. Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Dinas;
  15. Pengoordinasian ketatausahaan dan kesekretariatan Dinas;
  16. Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Dinas;
  17. Pengoordinasian penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Dinas;
  18. Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  19. Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  20. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Tugas dan fungsi kantor unit-unit di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 168 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, selengkapnya bisa di unduh di bawah ini

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Peraturan-Bupati-2021-Nomor-168-SOTK-Kominfo.pdf 8 Maret 2022 08:23