Forkomsanda DIY Bahas Kesiapan Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi

Kesiapan instansi pemerintah dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi fokus pembahasan dalam Pertemuan Forum Komunikasi Siber dan Sandi (Forkomsanda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang digelar di Gedung Mandala Saba, Kompleks Kantor Bupati Bantul, pada Kamis (30/7/2026).

 

Mengusung tema Kesiapan dan Komitmen Instansi Pemerintah dalam Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi, kegiatan ini diikuti perwakilan personel sandi dari Unit Teknis Persandian kabupaten/kota dan provinsi se-DIY.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, Bobot Ariffi' Aidin, ST, MT, dalam sambutannya menegaskan bahwa data pribadi telah menjadi aset digital yang sangat penting di tengah pesatnya perkembangan layanan berbasis teknologi.

 

"Kita sepakat bahwa data pribadi merupakan aset digital yang sangat penting dan saat ini mayoritas platform digital mengharuskan penggunaan data pribadi dalam setiap transaksi. Negara hadir dalam rangka melindungi data-data warga negara melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. UU PDP ini memberi kepastian hukum kepada setiap warga negara sebagai subjek data atas hak privasinya dan kewajiban pihak atau entitas pengelola data pribadi warga," ujarnya.

 

Menurutnya, institusi pemerintah sebagai salah satu organisasi yang mengumpulkan, mengolah, dan mentransmisikan data pribadi masyarakat memiliki kewajiban untuk menerapkan tata kelola yang akuntabel guna mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan data.

 

"Oleh karena itu, kegiatan ini penting untuk terus membangun dan meningkatkan koordinasi serta kolaborasi antar Unit Teknis Persandian dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran atas perlindungan data pribadi warga masyarakat. Selanjutnya, implementasinya dapat ditumbuhkembangkan pada setiap organisasi pemerintah sehingga terbangun kesadaran dan budaya perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan pemerintahan," tambahnya.

 

Hadir sebagai pemateri, Ir. Dedi Hariyadi, S.T., M.Kom., dari Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta. Ia mengingatkan bahwa kebocoran data tidak hanya terjadi melalui sistem digital, tetapi juga dapat berasal dari kelalaian dalam pengelolaan dokumen fisik maupun jejak informasi yang dibagikan secara sukarela.

 

 

"Kebocoran tidak hanya terjadi di ranah digital. Dalam ranah digital, basis data dijual di forum peretas, kredensial, NIK, dan data transaksi beredar. Pada ranah fisik, dokumen Kartu Keluarga dan KTP terbuang sebagai pembungkus sehingga data masih dapat terbaca utuh. Selain itu, jejak OSINT juga menjadi sumber informasi, misalnya informasi keluarga yang tersebar secara sukarela, termasuk penggunaan stiker 'Happy Family' pada kendaraan," jelasnya.

 

Dedi juga memaparkan contoh anatomi penipuan dengan modus kurir paket yang memanfaatkan informasi pribadi korban untuk membangun kepercayaan sebelum melakukan aksi penipuan.

 

Lebih lanjut, ia menguraikan sejumlah faktor yang menjadi akar penyebab kebocoran data, di antaranya kelemahan sistem keamanan, lemahnya proteksi data, minimnya pelatihan dan kesadaran pengguna, serangan siber, ancaman dari orang dalam (insider threat), manajemen hak akses yang kurang baik, kesalahan manusia (human error), penggunaan aplikasi yang tidak aman, serta kurang optimalnya pemantauan dan deteksi dini.

 

"Payung dari semuanya adalah regulasi dan kepatuhan yang lemah," tegasnya.

 

Melalui forum ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah di DIY semakin siap mengimplementasikan amanat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sekaligus memperkuat budaya keamanan informasi dan perlindungan data dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Fza)