KID DIY Akan Adakan Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bagi OPD

Komisi Informasi Daerah (KID) DIY akan lakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di DIY Tahun 2020. Untuk hadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik antar OPD Tingkat DIY, Dinas Kominfo Kabupaten Bantul mengumpulkan OPD Dinas dan Badan untuk evaluasi wedsite OPD terkait, berlangsung di Rumah Makan Bebakaran Manding Bantul, Rabu (10/6).

Tujuan Monitoring dan Evaluasi tersebut, adalah untuk mengetahui dan menilai kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengimplementasikan UU KIP antara lain mengumumkan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik, serta melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Dalam sambutan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul yang disampaikan oleh Kabid. Informasi dan Komunikasi Publik Arif Darmawan, SSTP. diantaranya menyampaikan bahwa di era industri 4.0 ini, segala kegiatan pemerintah, suasta maupun masyarakat harus terhubung dengan TI. Bahkan saat ini fungsi HP sudah tidak hanya untuk melakukan komunikasi telepon dan SMS saja, namun semua kegiatan sudah terhubung secara online.

Karena kemajuan TI, terang Arif, pengguna media sosial (medsos) semakin banyak, secara positif berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemudahan di  segala bidang. Namun secara negatif juga berdampak terhadap meningkatnya informasi hoax.

Bagi pemerintah, kemajuan TI salah satunya adalah sangat memudahkan dalam menyampaikan informasi ke masyararakat, seperti lewat website OPD, televisi, bahkan lewat radio dan surat kabar. Namun peringkat tertinggi masyarakat pengguna medsos dan TV pada level tertinggi yaitu sekitar 42-45 persen. Hal tersebut sangat menguntungkan pemerintah dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat tanpa mereka minta.

Harapan kami, kata Arif, dengan keterbukaan informasi ini, segala informasi positif dapat diakses atau dinikmati oleh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, dilayar ditampilkan tampilan website setiap OPD yang diundang untuk dievaluasi. Yang belum bagus di mohon untuk segera membenahi dan yang sudah bagus bisa sebagai contoh bagi yang lain.

Sementara menurut Sri Mulyani, SE. Kasi. Pemberdayaan dan Kemitraan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik  pada Dinas Komunikasi Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa penilaian website OPD akan dilakukan dari tanggal 3 Agustus hingga 4 September 2020. “Untuk itu, kami mohon kepada semua OPD yang website-nya belum bagus untuk segera membenahi hingga bulan Juli 2020. Karena setelah tanggal 4 September akan dinilai tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sedangkan Anugrah Keterbukaan Informasi Publik akan diberikan pada awal Desember 2020,” kata  Sri Mulyani.

Badan Publik yang akan diikutsertakan dalam pelaksanaan monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020, kata Sri Mulyani, dikelompokkan ke dalam beberapa cluster diantaranya Pemerintah Kabupaten/Kota se DIY, OPD Pemda DIY, OPD Pemkab/Pemkot se-DIY, OPD Kecamatan se-DIY, Lembaga Legeslatif se-DIY, Partai Politik di DIY, Lembaga Yudikatif di DIY, Instansi Vertikal di DIY dan BUMD se-DIY.