Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon  III,  IV dan V. Berikut dilampirkan LHKASN seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, File terlampir

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
LHKASN-TH-2022.pdf 20 Juni 2022 15:04