Laporan Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Call Center 112

Bermula dari musibah gempa bumi besar yang terjadi pada tahun 2006, Pemerintah Kabupaten Bantul secara terus menerus berupaya untuk selalu tanggap bencana. Tidak terbatas gempa bumi saja, numun juga bencana alam lainnya. Terkait dengan hal tersebut partisipasi masyarakat menempati peranan yang sangat dominan, dimana masyarakat menjadi sumber informasi yang pertama terhadap adanya sebuah musibah.

Berbagai fasilitas komunikasi bisa dimanfaatkan masyarakat dalam menyampaikan informasi penting terkait dengan musibah dan bahkan informasi gawat darurat. Sejalan dengan hal tersebut berbagai layanan pemerintah telah membuka layanan Call Center guna memberi kemudahan pada masyarakat dalam menyampaikan informasi, diantaranya 110 (Polisi), 119 (Kesehatan), Nomor GSM tertentu oleh BPBD, PMI, Rumah Sakit, Penerangan Jalan dan lain sebagainya. 

Adanya banyak nomor paggilan darurat tersebut justru membuat masyarakat harus menghafal banyak nomor untuk sebuah bantuan darurat. Agar masyarakat tidak dipusingkan karena harus menghafal banyak nomor telepon, Kementrian Kominfo RI berusaha menyederhanakan banyaknya nomor panggilan darurat dengan memfasilitasi adanya Nomor Tunggal Panggilan Darurat atau Call Center 112 dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, yang mengamanahkan penggunaan nomor panggilan 112 sebagai nomor panggilan darurat nasional. Hal ini berarti bahwa 112 ditetapkan sebagai nomor panggilan darurat di seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia. Sehingga masyarakat cukup menghafal 1 nomor panggilan darurat yang pada akhirnya mempercepat mendapatkan bantuan atas musibah yang terjadi. 

Di sisi lain pelaksanaan program Smart City secara terus menerus di dorong pemerintah untuk segera diwujudkan di Kabupaten/ Kota guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat secara lebih mudah,tepat, cepat, dan murah. Nomor tunggal panggilan darurat 112 ini sudah sejalan dengan program smart city, yakni diwujudkan dalam bentuk layanan kegawatdaruratan dengan mudah dan cepat, dimana masyarakat dapat mendapatkan layanan atas musibah yang terjadi hanya dengan menghubungi nomor bebas pulsa 112. 

Dinas Kominfo sebagai leading sector pelayanan Call Center 112 di Kabupaten Bantul menempati salah satu ruang di PUSDALOPS BPBD Kabupaten Bantul. Menjadikan suatu kerjasama yang baik, dimana PUSDALOPS BPBD Kabupaten Bantul juga menjalankan sistem kerja yang sama dengan Call Center 112, yakni 24 jam non stop yang terbagi dalam 3 shift.

Personil Call Center 112 terdiri dari petugas Call Taker, Petugas Dispatcher dan Responder. Personil yang bertugas sebagai Call taker dan sekaligus sebagai Dispatcher berjumlah 7 personil, dan berstatus sebagai Tenaga Kontrak di Dinas Kominfo Kabupaten Bantul. Sementara itu untuk responder merupakan petugas sesuai dengan layanan yang berada pada masing-masing instansi terkait.

Pelaksanaan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat ini membantu masyarakat dalam mendapatkan berbagai layanan darurat, antara lain Bidang Kesehatan (Dinkes), Sosial kemasyarakatan (Dinsos), Ketentraman dan ketertiban umum (Satpol PP), Bencana Alam (BPBD) dan Ketertiban lalu lintas (Polres). Laporan Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Call Center 112 File terlampir