RENCANA AKSI

Salah satu bentuk mewujudkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah adalah dengan meyusun rencana aksi Organisasi Perangkat Daerah dalam bentuk Rencana Aksi Kinerja Sasaran. Membuat action plan atau rencana aksi adalah langkah awal yang harus dilakukan jika kita ingin melakukan perubahan. Rencana aksi sendiri setidaknya harus memenuhi 5 kriteria SMART. Yakni Specific, Measurable,Achieveable, Realistic, Timebound.

Mengapa perlu memenuhi 5 kriteria di atas? Tentunya karena rencana perubahan yang kita buat akan sia-sia tanpa adanya kelima hal tersebut. Bayangkan jika kita harus membuat perubahan atas masalah yang tidak jelas atau tidak spesifik. Bayangkan jika kita harus membuat perubahan atas rencana-rencana tanpa ada tolok ukur keberhasilan yang pasti. Bayangkan jika kita harus membuat perubahan yang sudah nyata-nyata tidak mungkin diubah. Bayangkan jika kita harus membuat perubahan yang imajiner tanpa dilandasi realita sekitar. Bayangkan jika kita harus membuat perubahan tanpa ada batasan waktu atas goal yang ingin kita capai. Jadi kesimpulannya, kelima kriteria di atas akan membantu mengarahkan kita membuat perubahan sosial melalui rencana aksi yang matang sehingga menjadi jelas target apa yang ingin dicapai.

Rencana Aksi sangat penting dibuat di awal karena dari situlah kita dapat menganalisa berbagai goal atau tujuan utama yang menjawab problem statement, objektif, aktivitas, hingga eksekusi kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan terkait perubahan yang akan kita lakukan.

Dari Rencana Aksi pula, kita akan memiliki arah yang jelas atas awal dan akhir perubahan tersebut. Rencana Aksi juga bisa merepresentasikan proses perubahan yang dinamis, jika diperlukan kita juga dapat mengakomodasi perubahan saat informasi baru muncul.

Maksud penyusunan dokumen rencana aksi kinerja sasaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul adalah sebagai salah satu referensi sekaligus sebagai panduan untuk mengimplementasikan formulasi kebijakan yang telah dituangkan dalam bentuk program kerja. Sedangkan yang menjadi tujuan penyusunan dokumen rencana aksi kinerja sasaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, diantaranya sebagai berikut : 

  1. Untuk mewujudkan rencana aksi yang telah diformulasikan dengan memperhatikan unsur Specific, Measurable, Achieveable, Realistic, Timebound. 
  2. Untuk mensinkronisasikan rencana aksi dengan implementasi kebijakan. 
  3. Sebagai data dukung untuk melakukan monitoring dan evaluasi rencana aksi.
Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
RENCANA-AKSI-KOMINFO-2017.pdf 18 Mei 2022 08:52
RENCANA-AKSI-KOMINIFO-2018.pdf 18 Mei 2022 08:52
RENCANA-AKSI-KOMINFO-2019.pdf 18 Mei 2022 08:52
RENCANA-AKSI-KOMINIFO-2020.pdf 18 Mei 2022 08:53
RENCANA-AKSI-KOMINFO-2021.pdf 18 Mei 2022 08:54
RENCANA-AKSI-KOMINIFO-2022.pdf 18 Mei 2022 08:54
RENCANA-AKSI-KOMINFO-2023.pdf 12 Juni 2023 11:11
RENCANA-AKSI-KOMINFO-2024.pdf 13 Maret 2024 12:56