RENCANA UMUM PENGADAAN dan REALISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Rencana Umum Pengadaan merupakan Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing). RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/D/I. RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain:
- Nama dan alamat Pengguna Anggaran
- Paket Pekerjaan yang akan dilaksanakan
- Lokasi Pekerjaan; dan
- Perkiraan besaran biaya
Akuntabilitas perencanaan dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah salah satunya dilakukan dengan melakukan perencanaan secara komprehensif. Pada akhir tahun anggaran sebelumnya, proses perencanaan sudah dilakukan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan sesuai dengan prinsif efisien dan efektif.
Transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan mulai dari awal perencanaan dengan mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang sama bagi dunia usaha dalam mengakses informasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Setelah ditetapkan, PA berkewajiban untuk mengumumkan secara luas RUP di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Klik Link Berikut (Rencana Umum Pengadaan Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Bantul)
Daftar Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa dapat di Akses pada Aplikasi AMEL terdapat pada menu Monitoring -> realisasi - > kemudian pilih satuan kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
klik link berikut: (REALISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA)