Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul 2021 -2026

Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Rencana Strategis adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan kejelasan arah dan tujuan Perangkat Daerah. Dalam rencana tersebut dilakukan analisis masalah, identifikasi potensi, pemecahan masalah, dan menyusun program dan kegiatan untuk mencapai tujuan. Rencana strategis berfokus pada pengembangan suatu visi yang luas dan strategi khusus berdasarkan analisis komprehensif terhadap situasi (meliputi kekuatan dan kelemahan) serta lingkungan termasuk peluang dan kecenderungan atau “trends” dan mengembangkan kegiatan yang memiliki dampak terhadap masyarakat. 

Rencana Strategis merupakan suatu proses berkelanjutan untuk memperbaiki kinerja (performance) sebuah kelompok, komunitas atau organisasi akibat situasi krisis atau konflik yang dialaminya dengan mengembangkan visi, tujuan, cara atau metode untuk mencapainya. Memperbaiki sebuah tatanan yang telah rapuh akibat konflik sosial yang berkepanjangan atau berbagai gejolak akibat perebutan kekuatan-kekuasaan membutuhkan suatu rencana yang memandang perubahan yang lebih baik, positif dan berkelanjutan. Tuntutan dan kebutuhan untuk perubahan dituangkan dalam bentuk rencana strategis sebagai arah, kebijakan dan panduan bagi pemangku kepentingan untuk mewujudkannya. Dalam proses rencana strategis ditentukan arah, tujuan, nilai-nilai dan keadaan komunitas, serta mengembangkan pendekatan pelaksanaan kegiatan untuk mencapai target yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. Dengan konsisten memfokuskan perhatian pada visi dan tujuan yang lebih spesifik, rencana strategis menjadi alat untuk merespon atau tanggap terhadap perubahan lingkungan.

Dalam upaya mencapai efisiensi dan efektifitas pelaksanaan program Perangkat Daerah dan makin eksis serta unggul dalam persaingan pada lingkungan yang semakin kompetitif dan selalu berubah, setiap Perangkat Daerah harus selalu melakukan perbaikan dan inovasi, secara bertahap dan berkelanjutan agar tercipta akuntabilitas dan peningkatan kinerja Perangkat Daerah. Suatu pernyataan strategi menggambarkan bagaimana setiap issu strategis akan dipecahkan. Strategi mencakup sejumlah langkah atau taktik yang dirancang untuk pencapaian tujuan dan sasaran, termasuk pemberian tanggung jawab, jadwal dan sumber-sumber daya. Strategi merupakan komitmen organisasi secara keseluruhan terhadap nilai-nilai, filosofi dan prioritas.

Renstra sebagai pedoman perencanaan 5 tahunan berfungsi:

  1. Sebagai pedoman komprehensif yang jelas dan acuan pelaksanaan yang terlibat untuk menentukan tujuan di masa depan; 
  2. Sebagai acuan dan pedoman penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah sebagai dokumen operasional tahunan di Perangkat Daerah.

Penyusunan Renstra Perangkat Daerah dilakukan dengan beberapa tahapan, sebagai berikut:

  1. persiapan penyusunan; 
  2. penyusunan rancangan awal; 
  3. penyusunan rancangan; 
  4. pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah; 
  5. perumusan rancangan akhir; dan
  6. penetapan

Sasaran pembangunan jangka menengah yang tertuang dalam Renstra perangkat daerah semestinya dapat disinkronkan antar lembaga secara berjenjang. Karena pada dasarnya Pemerintah Daerah merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, Penyusunan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika dilakukan dengan mempedomani dan memperhatikan dokumen perencanaan lainnya. Selain itu, dokumen ini akan menjadi pedoman bagi perencanaan tahunan. Hal ini dijelaskan sebagai berikut:

a. Keterkaitan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul dengan RPJM Daerah Kabupaten Bantul. Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul berpedoman pada RPJM Daerah sebagai dokumen perencanaan berwawasan 5 (lima) tahunan :

  1. Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul sebagai dokumen teknis sebagai penjabaran RPJM Daerah; dan
  2. Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memuat Visi, Misi, Arah Kebijakan Teknis dan Indikasi rencana program setiap bidang kewenangan dan atau fungsi tugas pemerintahan untuk jangka waktu tertentu yang disusun oleh Perangkat Daerah yang berkoordinasi dengan Bappeda;

b. Keterkaitan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul dengan Renja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul. Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul digunakan sebagai acuan penyusunan Renja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul yang disusun sebagai dokumen Rencana Kerja Tahunan yang merupakan kompilasi rencana kerja bidang teknis setiap tahun anggaran

c. Keterkaitan Renstra Proses Penyusunan Renstra PD dengan Dokumen Perencanaan lain

 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Renstra-Kominfo-2021-2026-PERATURAN-BUPATI-BANTUL-NOMOR-73-TAHUN-2021.pdf 21 Maret 2022 10:21
Perubahan-Renstra-Kominfo-2021-2026-peraturan-bupati-2022-56.pdf 16 Januari 2023 13:26