Bupati Bantul Rilis Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dan Ruang KIM Ala Milenial

Bupati Bantul Drs. Suharsono melauching Panggilan Darurat 112 ditandai dengan penekanan tombol tanda panggil bersama Kapolres Bantul disaksikan jajaran Forkopimda, Kepala OPD dan semua yang hadir bertempat di Gedung Induk Lantai III, Senin ( 18/11). Menurut laporan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul Ir. Fenty Yusdayati, MT selaku ketua panitia penyelenggara menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri nomor 10 tahun 2016 diatur tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat atau call center harus menggunakan nomor 112, diselenggarakan di tingkat nasional dan daerah serta dilaksanakan untuk penanganan keadaan darurat yang meliputi kebakaran, bencana, kecalakaan, kesehatan, kenteraman dan kriminal, paling lambat tahun 2022 harus sudah terlaksana integrasi panggilan dimaksud.

“Dari 100 Kabupaten Kota Smart City, sebagian besar sudah melaksanakan panggilan darurat 112, sedangkan Bantul pertama di DIY”, ungkap Fenty. Tujuan panggilan darurat 112 diantaranya, mempermudah masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat, mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait, mengurangi resiko terhadap gangguan dari masing-masing individu maupun masyarakat dan mengurangi dampak bahaya yang ditimbulkan oleh keadaan darurat. Sementara Direktur Pengembangan Pitalebar mewakili Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Ikhsan Baidirus menyampaikan bahwa panggilan darurat 112 merupakan layanan untuk memudahkan masyarakat melakukan panggilan secara cepat untuk melaporkan berbagai permasalahan seperti kebakaran, gangguan keamanan, masalah kesehatan dan lain-lain. Dalam pengoperasiannya siap untuk melayani dalam waktu 24 jam dan telah terkoordinasi dengan semua pihak dalam penanganannya termasuk masalah korupsi.

Kementerian Kominfo telah mempersiapkan regulasi penomoran 112 sebagai call center, terang Ikhsan, untuk menghubungi 112 gratis. Saat ini semua operator telekomunikasi sudah terkoneksi dengan panggilan 112 di Kabupaten Bantul. “Ini artinya Kabupaten Bantul merupakan salah satu pionir dalam merealisasikan panggilan darurat 112 dan dibuka secara gratis untuk masyarakat,” kata Ikhsan. Pada kesempatan tersebut dilaksanakan pula launching Ruang Ala Milenial KIM di Kabupaten Bantul, yaitu kelompok yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri dan kreatif dalam melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan nilai tambah dan pemberian CSR oleh PT. Balitowerindo Tbk secara simbolis berupa 6 CCTV yang artinya akan terkoneksi dengan Pusat Data di Dinas Kominfo diantaranya di Bendung Klegen, Bendung Merdiko, Bunderan Srandakan, Pasar Bantul, Taman Paseban dan TPR Parangtritis. Dalam kesempatan tersebut dilakukan pula penandatanganan MoU antara Pemkab. Bantul dengan Polres Bantul tentang Sinergitas Dalam Upaya Menciptakan Ketenteraman, Ketertiban, Keamanan, Kenyamanan serta Kesiapsiagaan Pelayanan dan Penanganan Aduan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Pada ahir acara diserahkan PPID Award kepada 6 OPD yang mengelola informasi dan dokumentasi dengan baik diantaranya kepada Dinas PPKP Kabupaten Bantul, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, Kecamatan Piyungan, Bantul dan Dlingo.