Diskominfo Bantul Bersama Dengan BSrE Jakarta Mengimplementasikan Layanan Tanda Tangan Elektronik Pada SPPT PBB BKAD Bantul

BANTUL, DISKOMINFO - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul (Diskominfo Bantul) bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Jakarta mengimplementasikan layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT PBB dengan TTE tersebut rencana akan ditetapkan pada Januari 2020. Rangkaian kegiatan implementasi layanan tersebut berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 5 & 6 Desember 2019 di Kantor BSrE Ragunan, Jakarta.

Diskusi secara aktif dilakukan oleh Tim Teknis BSrE dengan Tim Teknis Diskominfo beserta BKAD dilanjutkan dengan integrasi sistem dan penerbitan Sertifikat Elektronik untuk pejabat penandatangan yaitu Kepala BKAD, Trisna Manurung. TTE tersebut nantinya akan dibubuhkan pada SPPT PBB yang akan diterbitkan untuk tahun 2020. Selanjutnya melalui Aplikasi Sistem Tanda Tangan Berkas (SiTANGKAS) PBB yang telah terintegrasi dengan Sertifikat Elektronik nantinya akan dikelola surat-surat dan ketetapan yang bersifat harian maupun insidental.

Kedudukan TTE pada pengesahan dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan pengesahan menggunakan tanda tangan dan cap basah. Penerapan TTE memberikan penguatan otentikasi, kemanan, keutuhan dan nir-penyangkalan pada suatu dokumen elektronik.

Diskominfo Bantul berharap, langkah BKAD Bantul ini dapat diikuti oleh dinas-dinas lain, untuk mendata dan mengkaji aplikasi-aplikasi yang dimilikinya agar dapat diimplementasikan TTE. Implementasi TTE pada output aplikasi yang bersifat layanan, baik itu layanan kepada masyarakat, maupun secara internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul akan meningkatkan kemudahan akses, dan efisiensi proses yang ada. Tidak kalah penting juga bahwa implementasi TTE adalah salah satu poin penting dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).