Diskominfo Bantul Tindaklanjuti Permen PPN Terkait Manajemen Data SPBE

Menindaklanjuti hasil evaluasi SPBE tahun 2021 untuk mengakomodir Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data SPBE, maka Diskominfo Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perubahan Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul pada hari Rabu (08/06).

 

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik, Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Data Statistik, Subkoordinator Kelompok Substansi Pengelolaan Data dan Statistik serta Staf Dinas Komunikasi dan Informatika.

 

Hasil dari rapat koordinasi ini menyepakati pencabutan Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul  dan mengajukan rancangan Peraturan Bupati baru kepada Bupati dengan perubahan, penambahan  pasal-pasal, dan pemutakhiran  konsideran hukum.