Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik Sampai ke Dasar, Diskominfo Gelar Bimtek kepada Kalurahan

Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Bantul menyelenggarakan Bimbingan Teknis kepada 75 kalurahan di Kabupaten Bantul dalam pengelolaan website dan PPID Kalurahan bertempat di Ruang Rapat Mandhala Saba Pracima, Komplek Parasamya. Bimtek dibagi dalam 3 hari dengan masing-masing 25 kalurahan perhari.

 

Kalurahan sebagai ujung tombak pemerintah kepada masyarakat perlu mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Website Sistem Informasi Desa sebagai wajah kalurahan haruslah menampilkan informasi-informasi yang dibutuhkan dan mudah diakses oleh masyarakat. 

 

 

Pada kesempatan kali ini, Diskominfo Bantul memberikan bimbingan teknis tentang bagaimana langkah-langkah pengisian website, penambahan menu dan submenu baru. Informasi yang perlu ditampilkan dalam menu PPID antara lain struktur organisasi, SOP pelayanan informasi publik, profil kalurahan, dokumen-dokumen perencanaan kalurahan, laporan-laporan keuangan, regulasi, informasi kebencanaan, informasi gangguan publik, informasi persebaran penyakit serta layanan-layanan yang diberikan oleh PPID Kalurahan seperti alur permohonan, alur keberatan dan maklumat pelayanan informasi publik.

 

Harapannya, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bantul bisa terwujud menyeluruh sampai ke wilayah kalurahan.