Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menerima kunjungan kerja dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (1/12). Pimpinan rombongan sekaligus Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si. menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ini guna mengetahui bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Bantul.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, Bobot Ariffi` Aidin, S.T., M.T., yang menerima langsung kunjungan ini menuturkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan TIK di Kabupaten Bantul telah dilakukan seiring dengan adanya Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2023 tentang Arsitektur dan Peta Rencana SPBE. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang teknologi informasi dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, interoperabilitas, akuntabilitas, dan keamanan informasi.

Diskusi dalam kunjungan ini kemudian berlanjut pada bagaimana pemanfaatan TIK di Kabupaten Bantul telah berjalan dengan adanya aplikasi Bantulpedia, penggunaan aplikasi e-Surat yang digunakan oleh perangkat daerah dalam mengelola tata naskah secara digital, koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait infrastruktur TIK, pengelolaan Call Center 112 dalam menanggapi respon atas suatu kejadian, serta penyelenggaraan pelatihan literasi digital kepada masyarakat.
