Pelatihan Pengisian Metadata dan Rekomendasi Kegiatan Statistik untuk Kapanewon di Kabupaten Bantul

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bantul melaksanakan Pelatihan Pengisian Metadata dan Rekomendasi Kegiatan Statistik untuk Kapanewon. Tujuan dari pelatihan ini adalah Pengisian Metadata Kegiatan (MS-KEG) dan Metadata Variabel (MS-Var) khususnya Kegiatan SKM Kapanewon tahun 2022, dan pengisian rekomendasi kegiatan statistik tahun 2023 pada aplikasi https://metadata.bantulkab.go.id/ dan Pengisian formulir rekomendasi kegiatan statistik di aplikasi romantik https://romantik.bps.go.id/ oleh masing-masing walidata pendukung tingkat Kapanewon di Kabupaten Bantul dengan isian melihat di aplikasi metadata.

 

Kepala Bidang Tata Kelola E-Goverment, Aplikasi Informatika dan Statistik Sri Mulyani, S.STP., M.Eng membuka Pelatihan Pengisian Metadata dan Rekomendasi Kegiatan Statistik dan memberikan arahan terkait pentingnya pelatihan ini di Ruang Rapat PPID Diskominfo Bantul, Kamis (17/11/2022).

 

 

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Rekomendasi kegiatan statistik adalah saran dan masukan yang diberikan oleh BPS terhadap rancangan kegiatan statistik yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah (K/L/OPD) ke BPS dan Mekanisme rekomendasi ini diatur melalui PP No. 51 Tahun 1999. Dua point ini menjadi latar belakang di laksanakan kegiatan Pelatihan Pengisian Metadata dan Rekomendasi Kegiatan Statistik untuk Kapanewon. 

 

Dasar regulasi pelatihan ini adalah Perpres 39/2019 pasal 3 huruf b dan pasal 7 ayat 1 "Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata",  serta Pasal 8 Perpres 39/2019 yang menjadi dasar Perban BPS no 5 Tahun 2020 tentang Juknis Metadata Statistik, Pemendagri 18/2020 terkait indikator kunci urusan statistik yang menjadi salah satu indikator yang menjadi evalusi kinerja pemerintah daerah dan  UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan BPS dengan instansi pemerintah melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan statistik, salah satunya melalui “Rekomendasi Kegiatan Statistik”.

 

Dalam pelatihan ini, Catur Didi Wahyudi, SST, M.Si dan Drs. SUSANTO, MM dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bantul menyampaikan materi Pelatihan Pengisian Metadata dan Rekomendasi Kegiatan Statistik yang diikuti oleh seluruh walidata pendukung tingkat Kapanewon di Kabupaten Bantul dengan pendampingan pelatihan oleh BPS.