Pemkab Bantul Hadiri Uji Publik Peraturan BIG tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial

Bersama dengan 6 Kementerian/Lembaga, 6 Pemerintah Provinsi, 2 Pemerintah Kota, dan 29 Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Bantul mengikuti Uji Publik Peraturan BIG tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (11/10).

Mewakili Kabupaten Bantul, Sekretaris Daerah, Agus Budi Raharja, S.K.M., M.Kes., didampingi Kepala Diskominfo, Bobot Ariffi'aidin, S.T., M.T.,  menyampaikan masukan terhadap Rancangan Peraturan BIG tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial. Harapan ke depan, peraturan ini akan menjadi pedoman dalam pengaturan simpul jaringan informasi geospasial, untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang optimal, efektif, dan efisien.