Petugas KPP Pratama Dampingi ASN Isi SPT

BANTUL - Petugas KPP Pratama Kabupaten Bantul dampingi ASN dalam pengisian SPT untuk OPD di lingkungan Pemkab. Bantul, salah satunya mendampingi pengisian SPT ASN Dinas Kominfo Kabupaten Bantul berlangsung di Ruang Sekretariat Dinas Kominfo, Kamis (27/2).

Menurut Tri Risna Novita salah satu petugas pajak KPP Pratama yang mendampingi pengisian SPT ASN Dinas Kominfo saat diwawancarai mengatakan bahwa, semua wajib pajak (WP) yaitu PNS aktif, karyawan BUMN/ BUMD/ suasta, pelaku usaha baik pribadi maupun badan usaha yang sudah mempunyai NWP wajib melaporkan SPT setiap tahunnya. “Pelaporannya untuk pribadi paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya, sedangkan untuk badan usaha paling lambat pada 30 April tahun berikutnya, walaupun nilainya nihil,” terang Risna.

Risna mengatakan bahwa, tidak semua OPD dan perusaahaan didampingi dalam pengisian SPT, hanya OPD atau perusahaan yang mengajukan pendampingan petugas untuk pengisisn SPT karyawannya yang belum bisa atau lupa dalam pengisian SPT.

Dua orang petugas dari KPP Pratama yang mendampingi pengisian SPT ASN di Dinas Kominfo Bantul adalah Risna dan Dian Irawan