Sosialisasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Kepada Pegawai Non-PNS Diskominfo

BANTUL - Bertempat di Ruang Staf Ahli Bupati Bantul, BPJS Kesehatan Kabupaten Bantul melakukan Sosialisasi Kepesertaan BPJS Kesehatan kepada seluruh pegawai Non-PNS Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul didampingi oleh Sekretaris Diskominfo beserta Kassubag Umum dan Kepegawaian Diskominfo, Rabu (22/04).

Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM selaku Sekretaris Diskominfo membuka acara dengan menyampaikan bahwa mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada tahun 2020 ini Diskominfo sudah menyiapkan anggaran guna memenuhi keperluan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Pada tahun ini, kita sudah menyiapkan anggaran bagi 15 orang pegawai Non-PNS Diskominfo untuk pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan”, ujar Dian.

 Selanjutnya dari Pihak BPJS menyampaiakan bahwa, kewajiban dari instansi/organisasi pemberi kerja adalah memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh Pekerja Penerima Upah. Disampaikan bahwa dalam keikutsertaan jaminan kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah biaya sebesar 5% dan diterapkan sistem gotong royong; yaitu 4% (empat persen) dari gaji pekerja dibayarkan oleh pihak instansi/organisasi pemberi kerja, kemudian 1% (satu persen) sisanya diambil dari gaji pekerja tersebut.

Bagi yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik itu kepesertaan mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) diharapkan untuk melakukan perubahan status/mutasi kepesertaan menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) dari instansi/organisasi pemberi kerja, dalam hal ini adalah Diskominfo Bantul.

Bagi pegawai yang belum mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan agar segera mendaftarkan diri bersama dengan pegawai lain yang melakukan perubahan status kepesertaan melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian Diskominfo Bantul agar fasilitas BPJS Kesehatan bisa segera dimanfaatkan. (sdq)