Sosialisasi Surat Edaran Bupati Bantul: Rencana dan Anggaran SPBE 2026 untuk Transformasi Digital

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi Surat Edaran Bupati Bantul Nomor: B/000.1.1/09482/DISKOMINFO tentang Pelaksanaan Rekomendasi Rencana dan Anggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Senin, 20 Januari 2025. Kepala Diskominfo menjelaskan bahwa Kabupaten Bantul meraih indeks 4,18 (kategori sangat baik) pada evaluasi SPBE 2024, yang merupakan hasil dari kerja keras seluruh Perangkat Daerah. "Ini adalah hasil kerja keras dan dukungan seluruh Perangkat Daerah," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

Dalam pelaksanaannya, beberapa Peraturan Bupati Bantul mendasari implementasi SPBE, seperti Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang SPBE dan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengembangan Aplikasi SPBE menjadi dasar dalamp penerapan SPBE. "Tantangan yang kita hadapi antara lain kemampuan pengembangan teknologi informasi yang belum merata di perangkat daerah, serta integrasi dan interoperabilitas aplikasi yang belum optimal," tambah Kepala Diskominfo.

Untuk mempercepat transformasi digital, Diskominfo mengimbau seluruh Perangkat Daerah untuk menyusun rencana dan anggaran SPBE 2026 berbasis Arsitektur SPBE. "Pengajuan rekomendasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika harus dilakukan melalui aplikasi Sinoman paling lambat 31 Maret 2025," tegasnya. Kepala Diskominfo juga mengingatkan bahwa pengajuan yang terlambat tidak dapat diakomodir dalam dokumen perencanaan tahun 2026.

Dengan langkah-langkah ini, Kabupaten Bantul bertujuan untuk menciptakan layanan digital yang lebih efisien, mengurangi duplikasi aplikasi, serta mempercepat proses layanan melalui sistem yang terintegrasi dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.