Strategi Peningkatan IPS Jadi Fokus Konsultasi Pemkab Kendal ke Diskominfo Bantul

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul kembali menerima konsultasi terkait Indeks Pembangunan Statistik (IPS), Jumat (23/01). Kali ini, rombongan berasal dari Pemerintah Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah yang melibatkan unsur dari Komisi C DPRD serta Dinas Komunikasi dan Informatika.


 

Pimpinan rombongan Kabupaten Kendal yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Teguh Santoso, S.H. Maksud kunjungan rombongan ke Diskominfo Kabupaten Bantul disampaikan oleh Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, M Saefudin, S.T., yaitu konsultasi terkait dengan strategi peningkatan IPS di Kabupaten Bantul.

 


 

Penerimaan rombongan dilakukan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Bantul, Bobot Ariffi` Aidin, yang menyampaikan bahwa Diskominfo Kabupaten Bantul terbuka terhadap diskusi dan koordinasi antar daerah, khususnya terkait penyelenggaraan statistik sektoral dan strategi peningkatan Indeks Pembangunan Statistik (IPS). Ia berharap melalui forum konsultasi ini, masing-masing daerah dapat saling bertukar informasi, pengalaman, dan praktik baik dalam upaya peningkatan kualitas tata kelola data statistik.
 

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kabupaten Kendal, Nursikin, S.Sos., menyampaikan bahwa capaian IPS di Kabupaten Kendal pada tahun 2024 telah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Ia menyampaikan perlunya strategi peningkatan IPS agar peningkatan setiap domain penilaian meningkat secara optimal.

 


 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Tata Kelola E-Gov, Aplikasi Informatika, dan Statistik, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Bantul dilaksanakan beriringan dengan penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) yang telah dilaksanakan dengan berbagai perkembangan yang bertahap. Ia menambahkan keberhasilan penyelenggaraan statistik sektoral maupun SDI dalam setiap domain penyelenggaraannya tidak terlepas dari komitmen antar perangkat daerah dalam menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Bantul diperkuat dengan dimutakhirkannya Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral.

 

Konsultasi dan koordinasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam penyelenggaraan statistik sektoral di setiap daerah serta dapat mempererat komunikasi antar daerah.