Tahap Pengisian SAQ Tinggal Menyisakan Waktu Sedikit Lagi

Monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Komisi Informasi Daerah DIY sudah sampai pada tahap pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Batas akhir pengisian kuesioner pada tanggal 13 Juni 2023, oleh karena itu PPID Kabupaten Bantul menyelenggarakan pendampingan pengisian SAQ bagi PPID Pelaksana se-Kabupaten Bantul guna mengejar kekurangan-kekurangan yang ada. Bertempat di Ruang Rapat Comand Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, pendampingan dibagi selama 3 hari pada Senin-Rabu (5-7/06/2023).

 

Subkoordinator Kelompok Substandi Pemberdayaan dan Kemitraan Dinas Kominfo Bantul, Sri Mulyani, SE menyampaikan bahwa pada tahun ini terdapat perubahan skema monev dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak akan ada lagi tahapan uji akses dan kejuaraan pada monev tahun 2023. Yang terbaru adalah ditambahkannya masa sanggah setelah nilai sementara SAQ diberikan oleh KID DIY.

 

“Setelah tahap pengisian SAQ selesai, KID DIY akan memberikan nilai sementara kepada Badan Publik dan selanjutnya masuk pada tahap masa sanggah. Pada tahap ini, Badan Publik bisa menyanggah penilaian dari KID DIY yang itu dirasa sudah sesuai namun dinilai kurang oleh KID DIY. Badan Publik harus menyebutkan variabel, nomor, dan pertanyaan pada SAQ dan dikirim melalui surat elektronik dengan alamat: monevkiddiy@gmail.com”, terang Sri.

 

 

Masa Sanggah dilaksanakan pada tanggal 28 Juni - 04 Juli 2023 dan tindak lanjut Masa Sanggah pada tanggal 05 - 20 Juli 2023. Sanggahan tidak dapat diajukan apabila link Badan Publik tidak dapat diakses oleh tim penilai sebanyak 2 (dua) kali dalam hari yang berbeda, sanggahan tidak dilayani apabila sudah melewati masa sanggah. Sanggahan dapat diajukan dengan alasan diantaranya, jawaban tidak diverifikasi tanpa diberi penjelasan/alas an dan jawaban tidak diverifikasi dengan penjelasan/alasan bahwa dokumen yang disertakan tidak sesuai pertanyaan.

 

“Perlu digarisbawahi bahwa dalam masa sanggah Badan Publik tidak diperkenankan mengubah atau menambah data/dokumen,” imbuh Sri.

 

Setelah melalui masa sanggah dan tindak lanjut masa sanggah terlewati, selanjutnya bagi Badan Publik yang mendapat predikat “Informatif” yakni dengan poin 90 ke atas akan dilakukan verifikasi faktual untuk membuktikan isian SAQ yang sudah dikirimkan. Verifikasi faktual dilaksanakan pada 11-30 Agustus 2023. 

 

“Hasil dari verifikasi faktual dapat mempengaruhi nilai yang didapat sebelumnya, bisa tetap atau turun. Verifikasi faktual tidak akan menambah nilai. Metode verifkasi faktual akan diberitahukan lebih lanjut melalui surat pemberitahuan,” pungkas Sri.