Tim Pengurus KIM Laksanakan Monev Pertama

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 213 tahun 2021 tentang Pembentukan Forkom KIM Kabupaten Periode 2021-2023, yang didalamnya tercantum tentang tugas Forkom KIM yaitu melakukan mediasi, fasilitasi, dan katalisasi antara Pemkab Bantul dengan masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul bersama Tim Pengurus KIM Kabupaten Bantul menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap 16 KIM yang kurang aktif di Kabupaten Bantul. Monev ini diselenggarakan pada bulan Agustus 2022 yang lalu dengan  mendatangi 16 KIM tersebut. 

 

Tim monev dibagi dalam tiga kelompok. Kelompok I beranggotakan Hj.Jazimah, M.Noor Syarifudin,SP, Setyawan akan mengadakan evaluasi dan monitoring di KIM Mudo Raharjo, Gembira dan Mutiara Hati. Kelompok II beranggotakan Sajak Sunardi, Wiyono, S.IP dan Sugiyanto akan mengadakan evaluasi dan monitoring di KIM Randu Kuning, Bamantara,  Surontoko dan Bhakti Warga. Kelompok terakhir atau Kelompok III beranggotakan Partini, S.Pd.MA, Sri Suparmi,S.Pd. Murtini,S.Pd dan Kamrihadi akan mengadakan evaluasi dan monitoring di KIM Bongos Keren,Gokerten,Krisna Murti, Biwara dan Sedyo Rukun.

 

 

Acara monev ini juga diselenggarakan agar mengetahui sejauh mana peran KIM terhadap pemerintah dan masyarakat mengingat KIM merupakan perpanjangan tangan pemerintah ke masyarakat.

 

Hasil monev tersebut diantaranya: 1) Terdapat KIM yang tidak aktif; 2) Beberapa KIM belum memiliki program kerja dan media sosial; 3) Seluruh KIM yang di monev tidak mengadakan pertemuan rutin. Subkoordinator Kelompok Substansi Pemberdayaan dan Kemitraan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, Sri Mulyani, SE,, berharap ada tindak lanjut terhadap hasil Monev ini agar tugas dan fungsi KIM lebih maksimal. Rencananya hasil monev ini akan disampaikan pada pertemuan forkom KIM selanjutnya.