Tingkatkan Pengawasan Spektrum Frekuensi Radio dan Kualitas Layanan Telekomunikasi, Balmon Jogja Gelar Sosialisasi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI melalui Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Yogyakarta atau kerap disebut Balmon Jogja menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Spektrum Frekuensi Radio dan Kualitas Layanan Telekomunikasi dalam Mendukung Optimalisasi Infrastruktur Digital bertempat di Hotel Forriz Yogyakarta pada Selasa (29/09/2026). 

 

Kepala Balmon Jogja Enik Sarjumanah, S.H., M.H.​ menyampaikan terimakasih kepada segenap peserta yang terdiri atas Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di 11 wilayah kerja Balmon Jogja antara lain Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kota Surakarta dan teranyar Kabupaten Sukoharjo yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi kali ini.

 

“Kami berharap kegiatan ini juga bisa menjadi ajang berbagi, diskusi dan solusi masalah yang terjadi di 11 kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerja Balmon Jogja,” imbuh Enik.  

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Heri Edi Tri Wahyu Nugroho, S.I.P., M.Si. yang turut hadir dalam kegiatan ini menambahkan di balik berbagai macam layanan digital terdapat infrastruktur yang harus tersedia, handal dan berkualitas, satu di antaranya adalah spektrum frekuensi radio. Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya alam terbatas yang mempunyai peran strategis dalam mendukung berbagai aktivitas pemerintahan dan masyarakat. 

 

“Di bidang kebencanaan, komunikasi radio dapat menjadi bagian penting dalam Koordinasi dan penanganan keadaan darurat, di bidang perhubungan dapat mendukung pengelolaan transportasi, dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum, komunikasi radio juga merupakan salah satu unsur pendukung Koordinasi. Sementara itu, bagi Dinas Kominfo aspek spektrum dan kualitas telekomunikasi tentu menjadi bagian dari ekosistem infrastruktur digital yang harus terus kita dorong agar semakin baik,” terang Kadis Kominfo DIY.

 

Namun demikian, karena sifatnya yang terbatas dan rentan terhadap gangguan (interfensi), spektrum frekuensi radio tidak dapat dimiliki oleh perseorangan dan dikuasai oleh negara. Maka dari itu, disitulah tugas Balmon untuk mengelola dan mengatur secara ketat agar pemanfaatannya bisa berjalan dengan optimal, aman dan tidak saling terganggu.

 

Bimo Adi Bawono, S.Kom, M.Kom. selaku Ketua Tim Kerja Monitoring dan Penertiban SFR dan APT Balmon Jogja menceritakan salah satu kejadian gangguan spektrum frekuensi radio pada remote keyless kendaraan bermotor yang terinterfensi oleh transmisi frekuensi APILL di daerah simpang Janti yang membuat kendaraan tersebut saat kondisi mati tidak bisa dihidupkan. Adapula fenomena kebocoran frekuensi ilegal dan interfensi sinyal yang membuat siaran musik dangdut masuk ke dalam saluran komunikasi pilot saat pesawat mengudara sehingga menyebabkan gangguan komunikasi ke menara pengawas lintas udara / ATC. Gangguan radar BMKG juga bisa terjadi yang dapat mengakibatkan kesalahan pembacaan data dan kegagalan analisis.

 

Balmon memiliki kewenangan untuk menindak pelaku pelanggaran spektrum frekuensi radio. Identifikasi presisi penggunaan frekuensi secara spesifik di luar izin untuk mendeteksi adanya pelanggaran. Kemudian Balmon akan melakukan kalkulasi dampak kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggar dan melakukan eksekusi terhadap sanksi yang ditetapkan seperti teguran, denda hingga penghentian.

 

“Mari kita gunakan spektrum frekuensi radio secara bijak dan sesuai peruntukannya agar tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi justru memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara,” pungkas Bimo.