Laporan Layanan Informasi Publik

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bantul. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi yang cepat, tepat, murah dan sederhana.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
LAPORAN-PPID-PELAKSANA-TAHUN-2022.pdf 25 April 2024 10:03
LAPORAN-PPID-PELAKSANA-TAHUN-2023.pdf 25 April 2024 10:05