Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Bantul Pasang Target Informatif

Kesadaran akan keterbukaan informasi publik pada badan publik di Kabupaten Bantul semakin meningkat, tidak terkecuali Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah yang merupakan Organisasi Perangkat Daerah baru di dalam Pemerintah Kabupaten Bantul. Website sebagai media resmi OPD dalam menyampaikan informasi publik harus dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, dalam rangka pemenuhan informasi publik kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul melakukan pembinaan pengelolaan website kepada Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Bantul bertempat di Ruang Rapat Bagian PK, Kamis (07/04).

 

Kepala Bagian PK Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM menegaskan bahwa  meskipun Bagian PK merupakan OPD baru, namun Bagian PK langsung pasang target untuk menjadi Badan Publik yang Informatif. Dengan dibuatnya tampilan website baru yang lebih menarik dan lebih mudah dikelola, ia berharap dapat menyampaikan informasi-informasi publik yang memang harus ditampilkan dalam website sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik maupun Peraturan Komisi Informasi Pusat RI.

 

“Kami mohon arahan dan bantuannya kepada teman-teman Dinas Kominfo untuk bisa menjadi Badan Publik yang Informatif, syukur-syukur bisa juara,” imbuh Dian.

 

 

Selanjutnya Sri Mulyani, SE selaku Subkoordinator Kelompok Substansi Pemberdayaan dan Kemitraan Dinas Kominfo menyampaikan bahwa website milik Setda Bantul khususnya Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagian besar sudah terisi dengan lengkap, namun ada beberapa poin yang masih keliru dalam penempatannya.

 

“Seperti informasi terkait Program dan Kegiatan harusnya ditampilkan di menu Informasi Berkala, untuk saat ini ada di menu profil. Informasi aset ada di menu serta merta, harusnya ada di Informasi Berkala. Informasinya sudah ditampilkan, namun masih keliru penempatannya. Setelah ini, bisa di pindah, ditampilkan sesuai dengan klasifikasinya yang tercantum dalam PERKI baru, yaitu PERKI nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” terang Sri.

 

Kemudian, Sri Mulyani menyampaikan selain website, keterbukaan informasi juga diukur dengan uji akses permohonan informasi publik. Untuk itu, ia berpesan jika ada masyarakat yang memohon informasi, untuk segera ditindaklanjuti.