Diskominfo Bantul Adakan Review Masterplan SmartCity Kabupaten Bantul

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani bagian teknologi di Kabupaten Bantul mengadakan review masterplan smart city yang telah diterapkan di Kabupaten Bantul.(23/07)

Acara yang terselenggara di Gedung Induk ini dibuka langsung oleh Bapak Pulung Haryadi M.Sc dengan memberikan arahan mengenai program Smart City. Pria yang menjabat Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat tersebut berharap agar Kabupaten Bantul memiliki satu sistem aplikasi yang terintegrasi untuk memudahlkan pelayanan masyarakat.

Pada tahun kedua implementasi Smart City di Kabupaten Bantul, Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan review guna mengetahui capaian dari implementasi program di setiap dimensi Smart City sesuai dengan dokumen Masterplan Smart City Kabupaten Bantul tahun 2018 dan RPJMD Kabupaten Bantul tahun 2016-2021.

Tujuan dari kegiatan review Smart City Kabupaten Bantul adalah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Smart City Kabupaten Bantul. Kemudian dapat merencanakan kembali Masterplan Smart City berdasarkan hasil evaluasi tersebut untuk pelaksanaan Smart City hingga tahun 2023.

Nanang Ruswiyanto, ST, M.Kom yang ditunjuk sebagai evaluator juga memeparkan 6 dimensi dalam konsep Smart City yang diterapkan dalam Kabupaten Bantul yakni smart governance (tata kelola pemerintahan), smart branding (identitas perkotaan yang mendukung pengembangan potensi daerah), smart economy (kesejahteraan dan pertumbuhan yang berkesinambungan), smart living (ekosistem tempat hidup), smart society (komunitas cerdas, kreatifitas, dan berakhlak), dan smart environment (pelestarian lingkungan, konsumsi sumber daya alam).

Indeks kematangan dimensi smart city dari enam dimensi tersebut, smart society mendapatkan skor 54%, smart living 54%, smart government 68%, Smart environment 100%, smart economy 42 %, kemudian smart branding 57%.

Dari hasil evalusasi tersebut, Nanang memberikan beberapa rekomendasi untuk Kabupaten bantul, diantaranya yaitu Penyusunan program kerja Masterplan Smart City hendaknya dikoordinasikan dengan seluruh Unit Kerja/OPD dan Dewan Smart City Kabupaten Bantul sehingga meminimalisir adanya program kerja yang bersinggungan antar OPD, Kurangnya koordinasi antar OPD dalam upaya mengimplementasikan Smart City, sehingga menjadi salah satu faktor penghambat dalam merealisasikan program. Kedepannya diperlukan pertemuan secara berkala untuk membahas setiap program yang diimplementasikan. Secara keseluruhan, program kerja Smart City Kabupaten Bantul terkendala dengan adanya Pandemik COVID-19, sehingga perlu adanya re-alokasi anggaran Tahun 2021 untuk program kerja yang tertunda di Tahun 2020, di dalam proses mengusulkan program kerja Smart City seyogyanya merupakan suatu program kerja yang inovatif dan kreatif untuk memecahkan permasalahan perkotaan yang ada, terkait dengan kendala implementasi Smart City Kabupaten Bantul beberapa OPD masih ditemukan minimnya kompetensi SDM yang menguasai operator IT, sehingga diperlukan peningkatan kompetensi SDM.