Mendapati hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024 yang dirasa kurang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul di awal tahun 2025 ini langsung melakukan evaluasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dengan mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul selaku PPID Pemerintah Kabupaten Bantul.
Bersama, membahas apa yang menjadi kekurangan-kekurangan pada monev tahun lalu dan bersiap lebih dini untuk memberikan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 Satpol PP, Komplek Pemda II Manding, Bantul pada Selasa (14/01/2025) dan Ruang Rapat Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Selasa (21/04/2025).
Sekretaris Satpol PP Bantul M. Agung Kurniawan, S.Si.T. menyampaikan dengan banyaknya ketugasan di lapangan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bantul harus tanggap dan selalu siap memberikan pelayanan, termasuk pelayanan informasi publik seperti sosialisasi peraturan-peraturan daerah dan pembinaan guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Harapannya, dengan persiapan lebih dini kita punya waktu untuk berbenah. Kita berkomitmen untuk meningkatkan kualitas informasi publik yang kita miliki dan harus kita sampaikan kepada masyarakat, dan tentunya menjadi Badan Publik yang Informatif,” tambah Agung.
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Dian Mutiara Sri Rahayu, SH, MM menyampaikan saat Bagian-bagian menjadi Badan Publik tersendiri, hasil monev sangat beragam. Ada beberapa Bagian yang meraih predikat ‘Informatif’, namun adapula yang ‘Tidak Informatif’. Selanjutnya, di tahun 2024 Bagian-bagian menyatukan diri menjadi sebuah Badan Publik yakni, Sekretariat Daerah.
“Di awal penggabungan ini, sekaligus metode penilaian yang baru dari KID DIY dengan semakin banyaknya instrumen atau item yang dinilai, ternyata Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul hanya meraih predikat ‘Cukup Informatif’. Tahun ini harus kita tingkatkan. Kita sudah mendapatkan hasil dari monev, apa saja yang menjadi kekurangan harus ditingkatkan,” terang Dian.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Bantul, Arif Darmawan, SSTP menyampaikan Diskominfo Bantul selaku PPID Pemerintah Kabupaten Bantul berkewajiban mendampingi dan membina PPID Pelaksana. Segala kekurangan dan masukan terkait layanan yang disediakan Diskominfo Bantul guna pelayanan informasi publik akan terus ditingkatkan.
“Saran, masukan, kekurangan dan kendala yang dihadapi Badan Publik akan terus menjadi perhatian kami. Jika memang ada pada wewenang kami seperti kurangnya fitur-fitur di website Badan Publik, permintaan bimtek-bimtek akan kami bahas secara internal. Jika kendala yang dihadapi terkait pengisian monev, akan kami tampung dahulu untuk kemudian kami diskusikan ke KID DIY,” ujar Arif.