Bupati Apresiasi Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik di Bantul

Kebutuhan akan kerahasiaan informasi serta penjagaan atas keaslian suatu informasi semakin meningkat sehingga Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (selanjutnya disebut UU 11/2008). Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi elekronik adalah implementasi tanda tangan digital (digital signature) yang bertujuan untuk melegalisasi dokumen/hasil dalam suatu transaksi elektronik. Terkait dengan hal tersebut UU 11/2008 mengatur autentikasi hak dan kewajiban dalam sebuah dokumen elektronik yang ditandatangani secara digital (digital signature).

 

Hal itu diungkapkan oleh Winartono, S.Sos., Subkoordinator Bidang Keamanan dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul saat mendampingi pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik oleh Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih. Lebih lanjut dalam keterangannya, Winartono menjelaskan bahwa, tanda tangan digital dan tanda tangan elektronik merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan ini terlihat dengan jelas, dari segi keamananannya, keaslinannya, keabsahannya dan kerahaisaan data pemilik tanda tangan. “ Namun, pada kenyataannya masih banyak yang salah dalam mendefinisikan dan mengartikan dua hal tersebut, “ ucapnya.

 

Menurut Undang-Undang Republik Inndonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun definisi Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. “ Pada dasarnya, sebuah tandatangan elektronik adalah sama dengan tangan tangan yang ditulis dengan tangan kita yang didigitalisasi, dapat digunakan untuk mengkonfirmasi konten dalam sebuah dokumen, atau istilah dokumen tertentu, “ terangnya.

 

 

Sedangkan tanda tangan digital merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan untuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen. Selain itu, tanda tangan digital merupakan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi. “ KegunaanTanda tangan elektronik untuk mengidentifikasi orang yang masuk, menunjukkan maksud dan persetujuannya. Adapun tanda tangan digital untuk mengamankan pesan atau dokumen dari pihak yang tidak berhak atau berwenang. mengamankan data sensitif, menguatkan kepercayaan signer dan mendeteksi upaya perusakan, “ jelas Winartono.

 

Tanda tangan elektronik tanda tangan kertas dan terdiri dari konsep hukum. Komponen tanda tangan elektronik berupa penangkapan internet, otentikasi data, metode penandatanganan, otentikasi pengguna. Tanda tangan elektronik tidak menggunakan enkripsi. Dengan tanda tangan digital akan menjaga kerahasiaan, menjamin keutuhan, memastikan keaslian identitas pengirim, dan mencegah penyangkalan terhadap identitas pengirim pesan atau dokumen yang telah ditandatangani. “ Pengamanan yang ada pada tanda tangan digital adalah menggunakan enkripsi, “ pungkasnya.

 

Sementara, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai melakukan aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE)  yang dipandu oleh Tim Diskominfo Bantul menyambut baik dan mengharapkan dengan implementasi TTE ini dapat menunjang surat-menyurat dengan cepat, di manapaun dan kapanpun berada, karena sistem TTE ini bersifat mobile dan tentu saja memerlukan jaringan internet. “ Semoga TTE ini, nantinya bisa diterapkan di semua OPD di Kabupaten Bantul, sehingga dapat menunjang kinerja dan tentu saja lebih aman, “ kata Bupati Bantul.