Dinas Pariwisata Targetkan Menjadi Badan Publik Yang Informatif

Dalam rangka meningkatkan kesadaran Badan Publik akan keterbukaan informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul selaku PPID Kabupaten Bantul mengadakan pendampingan pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ), Selasa (21/6) bertempat di Studio Broadcast Dinas Pariwisata Bantul.

 

Sekretaris Dinas Pariwisata, Raden Jati Bayubroto, S.H., M.Hum., mengucapkan terimakasih kepada jajaran Diskominfo Bantul karena telah memenuhi permintaan untuk mendampingi dan membimbing PPID Dinas Pariwisata untuk menjadi Badan Publik yang sebelumnya berada di kategori Menuju Informatif menjadi Informatif.

 

Sri Mulyani, SE selaku Subkoordinator Kelompok Substansi Pemberdayaan dan Kemitraan Diskominfo melakukan pratinjau terhadap website Dinas Pariwisata dengan mengacu pada indikator-indikator yang ada pada SAQ Monev Badan Publik.

 

“Masih ada beberapa menu dan dokumen yang perlu dilengkapi atau diunggah ke website, seperti LHKPN Pimpinan, Anggaran Program dan Kegiatan, hingga Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat. Kelengkapan Daftar Informasi Publik juga mengacu pada SK DIP terbaru pada Badan Publik masing-masing. Walaupun waktu untuk pengisian SAQ ini masih cukup lama, akan lebih baik untuk segera dilengkapi,” ujar Sri.

 

Kemudian, Sri juga menyampaikan selain website, keterbukaan informasi juga diukur dengan uji akses permohonan informasi publik. Untuk itu, ia berpesan jika ada masyarakat yang memohon informasi, untuk segera ditindaklanjut karena batas waktu respon adalah 10 hari.