Diskominfo Bantul Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi dengan Mempertahan Predikat Informatif

Dalam dinamika tata kelola pemerintahan yang semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas, Keterbukaan Informasi Publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik. Prinsip ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 yang menegaskan kewajiban seluruh badan publik untuk menyediakan layanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul berhasil mempertahankan predikatnya sebagai badan publik informatif dalam Monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Kominisi Informasi Daerah DIY. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar pada Kamis (27/11/2025) di Gedhong Pracimasana Kompleks Kepatihan merupakan puncak dari rangkaian monev tersebut, sekaligus ajang penghargaan bagi 63 badan publik informatif dari berbagai kategori.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan wujud penghormatan pemerintah kepada warga. Pemerintah, tegasnya, berkewajiban memastikan bahwa informasi dapat diakses masyarakat dengan mudah, cepat, dan bertanggung jawab.

Bagi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, capaian ini menjadi momentum penting karena Diskominfo tidak hanya berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, tetapi juga sebagai motor penggerak utama gerakan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Lebih dari itu, Diskominfo Bantul bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kalurahan Srimulyo juga menerima penghargaan khusus sebagai PPID/PLID Berprestasi. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa upaya berkelanjutan Diskominfo dalam penguatan standar layanan informasi publik telah membuahkan hasil nyata.