Evaluasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kabupaten Bantul, Bupati Bantul: Semua Harus Informatif

Evaluasi sekaligus penyerahan penghargaan keterbukaan informasi badan publik dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul pada Hari Jumat (20/10/2023) di Bangsal Rumah Dinas Bupati Bantul. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, hal inilah yang melandasi tentang pentingnya keterbukaan informasi publik pada badan-badan publik di Kabupaten Bantul.

 

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023 telah dibagi dengan berbagai kualifikasi. Kualifikasi Informatif sebanyak 31 perangkat daerah, menuju informatif 14, cukup informatif 6, kurang informatif 3, dan tidak informatif 3. Hasil ini berdasarkan penilaian yang sebelumnya diikuti oleh 57 badan publik di Kabupaten Bantul yaitu Pemerintah Kabupaten Bantul, Perangkat Daerah, Bagian, Kapanewon, dan BUMD.

 

 

“Bagi Badan Publik yang belum informatif, langkah yang harus dilakukan seperti melengkapi informasi dalam tampilan website sesuai dengan variabel yang tercantum dalam kuesioner/SAQ dari KID serta melengkapi sarana prasarana, juga petugas untuk pelayanan informasi publik,” pesan Bobot Ariffi’ Aidin, S.T., M.T., selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul.

 

Informasi merupakan kebutuhan pokok, terlebih pada era perkembangan teknologi seperti saat ini. Selain itu hak untuk memperoleh informasi dalam undang-undang dinyatakan sebagai hak asasi manusia, sehingga salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah jaminan publik untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Jika tidak memberikan informasi yang tepat dan sesuai, bisa dituduhkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

 

 

Ucapan selamat dan apresiasi diberikan oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, kepada 31 badan publik yang mendapatkan piagam badan publik informatif. Lima diantaranya meraih nilai sempurna juga telah mendapatkan penghargaan pada ajang anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat DIY, diantaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bagian Perencanaan dan Keuangan, serta Kapanewon Piyungan.

 

Dengan menjadi badan publik yang informatif maka dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah Kabupaten Bantul.

 

“Penghargaan ini diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan agar Pemerintah Kabupaten Bantul dapat menjadi kabupaten yang informatif secara sempurna,” pungkas Bupati Bantul dalam acara tersebut. (Ag)