Forkom PPID DIY Putaran Terakhir Tahun 2019 di Gunungkidul

GUNUNGKIDUL,DISKOMINFO – Forum Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan rapat koordinasi putaran terakhir tahun 2019 di Pantai Ngrawe, Ngepung, Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul Rabu (11/12). Tema acara Kupas Tuntas Status Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa dengan narasumber Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Cahyo Widayat, SH, M. Si. 

Kegiatan ini diikuti oleh PPID Utama Kabupaten/Kota dan dihadiri oleh Komisioner Komisi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul Kelik Yuniantoro, S.Sos, MM dalam sambutannya menyampaikan dipilihnya Pantai Ngrawe sebagai tempat rapat koordinasi adalah untuk mengenalkan potensi wisata baru di Gunungkidul yang sedang hit di media sosial. Gunungkidul adalah wilayah yang paling sulit dijangkau, tapi tetap berkomitmen akan mengejar ketinggalan agar bisa setara dengan kabupaten/kota yang lain. “Mari kita jadikan Forum PPID memiliki dampak yang bermanfaat. Orientasi kegiatan yang kita laksanakan harus bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ajak Kelik.

Dalam kesempatan ini sekaligus perkenalan dengan anggota Komisioner KID DIY yang baru periode 2019-2023 yang yang terdiri dari : Ketua Muh. Hazim, SH, MH, Wakil Ketua Agus Purwanto,S.KM, Bidang Kelembagaan Ir. Rudi Nurhandoko, M.Si, Bidang Advokasi Sri Surani, SP dan Bidang Sengketa Informasi Publik Erniati, S.IP, MH. Ketua KID yang baru berpesan agar masing-masing PPID Kabupaten/Kota bisa saling berkoordinasi dan berkolaborasi. “Kita saling belajar satu sama lain, berlomba-lomba meningkatkan kinerja dan menjalankan amanah undang-undang sebaik-baiknya agar masyarakat mendapatkan haknya sehingga terhindar dari sengketa informasi,” jelas Hazim.

Selanjutnya narasumber Cahyo Widayat menerangkan tentang Prosedur dan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Era Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pengadaan barang dan jasa ada unsur menang kalah, yang kalah belum tentu legawa. Diharapkan setiap tahap ada dokumennya. Dokumen survai dan RKA harus didokumentasi apabila nanti ada masalah. “Tiap-tiap daerah implemetasinya berbeda-beda. Masing-masing punya pertimbangan kalau membuka dokumen. Ada perbedaan persepsi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Pelaksaanaan Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai peraturan perundang-undangan supaya tidak takut atau khawatir kalau dokumen harus dibuka.  Kalaupun ditutup harus mempunyai alasan yang jelas, misalnya untuk melindungi kepentingan yang lebih besar,” terang Cahyo.   

Progres PPID Utama kedepan supaya diadakan inisiasi Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) karena sampai sekarang rujukan yang pasti belum ada.(sri)