Forum Komunikasi PPID Kabupaten/Kota Putaran Pertama

YOGYAKARTA , DISKOMINFO - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY mengadakan Forum Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  Kabupaten/Kota putaran pertama tahun 2020 di Ruang Krisna Dinas Kominfo DIY, Kamis (13/2).  Acara tersebut diikuti PPID Utama se-DIY dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Forkom kali ini mengambil topik Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi dan Penyelarasan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa dengan Daftar Informasi yang Dikecualikan.

Kepala Dinas Kominfo DIY Ir. Rony Primanto Hari, M.T, dalam sambutan pengarahannya mengatakan bahwa pertemuan kali ini adalah untuk yang pertama kali di tahun 2020, sekaligus perkenalan dengan anggota Komisi Informasi Daerah (KID) DIY yang baru periode ketiga 2019 – 2023. Banyak hal yang telah dilakukan oleh komisioner yang lalu yang telah berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat. Sadar hak dan kewajiban untuk mengetahui berbagai informasi. “Justru kesadaran yang tinggi, masyarakat banyak bertanya untuk mengetahui informasi. Kita harus terbuka dalam hal informasi. Sehingga kepercayaan terhadap badan publik akan meningkat.Harapannya partisipasi masyarakat akan tinggi karena masyarakat makin percaya. Kini kita buka lembaran baru dengan komisioner yang baru dalam melakukan ketugasan sebagai PPID Utama,” terang Rony.

Paparan materi yang pertama dari Ketua KID Muh. Hazim,S.H,M.H, membahas tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi. Dijelaskan sengketa informasi menurut pasal 1 angka 5 UU IKP adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Penyelesaian Sengketa Informasi  Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID atau pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

Sementara itu pemateri kedua Suharnanik Listiana S.Sos, Pegiat Komisi Informasi menerangkan tentang Penyelarasan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa dengan Daftar Informasi yang Dikecualikan. Diharapkan ada kesepakatan antara PPID Kabupaten/Kota se-DIY  dalam rangka menentukan DIK Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Harus didetailkan, tidak semua dokumen kontrak dirahasiakan. Ada bagian dalam dokumen kontrak yang dirahasiakan, dan mana yang boleh dibuka,” tegas Nanik.(sri)