Forum PPID DIY: Masih Tentang PPID Desa

Sleman - Keterbukaan informasi publik oleh pemerintah desa masih menjadi topik bahasan utama dalam Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Forum ini adalah ajang silaturahmi dan komunikasi antar PPID kabupaten dan kota, sebagai wadah mensinergikan program pemerintah dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro, mengakui setelah sosialisasi PPID desa dilaksanakan Komisi Informasi Pusat RI di Sleman beberapa waktu lalu, pihaknya mendapat banyak wawasan baru. “Masih banyak yang harus dilengkapi dalam penerapan keterbukaan informasi publik di desa-desa. Undang-undang keterbukaan informasi publik masih bisa digali lebih dalam lagi,” ujar Eka Suryo Prihantoro saat mengikuti Forum PPID se-DIY di Resto Wirosani, Jalan Palagan, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Senin (29/7/2019).

Saat ini di Sleman baru ada 9 desa yang sudah membentuk struktur PPID, dari total 86 desa yang ada di Kabupaten Sleman. Bekerjasama dengan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, sosialisasi gencar diadakan Dinas Komunikasi dan Informatika di kecamatan-kecamatan dengan mengundang para kepala desa.

Suharnanik Listiyana, Komisioner KID DIY memaparkan evaluasi yang dilakukan KID DIY terhadap penerapan keterbukaan informasi publik. “Untuk PPID Desa, saat ini Kabupaten Kulon Progo yang sudah 100 persen semua desanya membentuk PPID. Sementara itu untuk Kabupaten Sleman, progresnya cukup bagus, edaran kami terkait PPID desa sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan edaran bupati kepada desa-desa,” papar Suharnanik.

Forum PPID ini dihadiri PPID dari Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan KID DIY. Dalam forum ini banyak pendapat yang mengemuka dari peserta. Di antaranya mengenai standarisasi daftar informasi yang dikecualikan antar kabupaten/kota, sengketa informasi yang sedang dijalani, dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh pemerintah daerah.