Kabupaten Bantul diundang sebagai narasumber dalam FGD Rencana Integrasi dan Pengembangan Kerjasama Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Daerah pada hari Jumat, 18 Juni 2021 di Ros-In Hotel.
Menurut Astuti Yudhiasari, ST, MURP, Kasubdit Pengawasan Pemanfaatan Ruang Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pembukaan FGD menyampaikan Kabupaten Bantul dipilih dari 170 kab/kota yang memiliki Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kabupaten Bantul dinilai telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang, sistem informasi berbasis tata ruang, dan tim IT. Diharapkan sistem informasi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Bantul dapat terintegrasi dengan aplikasi dari Kementrian ATR/BPN yaitu Patrol Taru (Pantau dan Kontrol Penataan Ruang). Patrol Taru bertujuan untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat terhadap proses penataan ruang dengan menyediakan kanal laporan jika ditemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di kabupaten/kota. Saat ini daerah yang telah menggunakan Patrol Taru yaitu Kota Badung, Medan, dan Malang.
Pemerintah Kabupaten Bantul mendukung rencana Kementerian ATR/BPN membangun aplikasi Patroltaru, “Harapannya jika integrasi sudah terimplementasikan, maka akan membawa manfaat yang lebih banyak ke masyarakat. Jika implementasi dan integrasi ini berhasil maka akan meningkatkan tingkat kematangan layanan aduan masyarakat yang tentunya juga mendukung SPBE.” ucap Sri Mulyani, SSTP, M.Eng, Kabid Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Data Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul dalam materi paparan berjudul “Integrasi sistem informasi dan kebutuhan pengembangan serta kendala dalam pengembangan Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang”.
Pelayanan pengaduan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bantul oleh masyarakat berjalan melalui sistem informasi sipetarung, SPAN Lapor, langsung dari pemerintah provinsi DIY, serta laporan manual melalui surat disampaikan ke Dinas Pertahanan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul. Hal ini disampaikan oleh Sigit Pulunggono, ST, M.Eng selaku Kabid Pelaksanaan dan Pengawasan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul dalam materi papara berjudul “Bussiness Proses Pengaduan Penataan Ruang Dalam Pengembangan Sistem Informasi”.
Tindak lanjut dari FGD ini akan dilakukan kesepakatan yang akan dituangkan dalam perikatan kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Kabupaten Bantul.