Kadis Kominfo Sosialisasikan Dua SK

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul mensosialisasikan SK Kepala Dinas No 24/Kep. Kominfo 2020 Tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (WBS) dan SK Kepala Dinas No 26 /Kep.Kominfo/2020 Tentang Tim Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan kepada karyawan Dinas Kominfo pada saat apel pagi, Senin (24/05) di Pendopo Kompleks Paramasya.

SK Nomor 24 bertujuan sebagai acuan dalam penanganan pengaduan, memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan penyimpangan administrasi, kerugian perdata dan tindak pidana korupsi serta persaingan usaha tidak sehat, dan upaya pencegahan dan pemberantasan TPK (Tindak Pidana Korupsi) termasuk menyediakan mekanisme yang menjamin kerahasiaan indentitas pengadu.

SK Nomor 26 menetapkan bahwa membentuk Tim Pengendalian Gratifikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul dengan tugas antara lain; melakukan pemantauan dan pengendalian gratifikasi, melakukan konfirmasi langsung atas laporan gratifikasi dalam kedinasan kepada penerima dan pemberi, menyampaikan laporan gratifikasi kepada Kepala Dinas, dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Inspektorat Kabupaten Bantul dalam hal terjadi pelanggaran gratifikasi.