Keluhkan Fitur SIMBG, Dinas Kominfo Pertemukan Provider dengan Kementerian PUPR

Menindaklanjuti berbagai keluhan yang datang dari Provider Menara Telekomunikasi terkait perizinan menara di wilayah Kabupaten Bantul, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) yang mempertemukan antara provider dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  bertempat di Hotel Grand Rohan, Banguntapan, Rabu (29/03). 

 

Beberapa keluhan yang datang diantaranya terkait aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang belum bisa mengakomodir proses balik nama bangunan Gedung. SIMBG sendiri merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung untuk perijinan khusus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online kapan saja dimana saja selama ada akses internet yang berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

 

 

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Rogydesa, ST., MSE., MA. menyampaikan persetujuan bangunan gedung (PBG) diberikan kepada pemilik bangunan gedung (BG) untuk membangun, merubah, memperluas, mengurangi, serta merawat BG sesuai dengan standar teknis BG.

 

“Untuk menara telekomunikasi yang sudah terbangun dan sudah berizin tetapi berubah kepemilikan, tidak perlu merubah PBG, cukup merubah SBKBG. Dari DPU Bantul menyerahkan ke pemohon, menginginkan SBKBG nya saja yang dirubah atau PBG-nya juga dirubah,” terang Rodydesa.

 

Untuk permohonan perizinan menara telekomunikasi yang belum terbangun, pemohon melakukan proses permohonan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Ketika PBG sudah keluar dilanjutkan proses pembangunan menara telekomunikasi dan akan diawasi dari tim DPUPKP. Setelah selesai proses pembangunan, pemohon akan mendapatkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung). Sedangkan untuk permohonan perizinan menara telekomunikasi yang telah terbangun/existing; pemohon melakukan proses SLF terlebih dahulu, setelah proses SLF selesai dilanjutkan proses permohonan PBG dan Ketika PBG sudah keluar juga akan mendapatkan SBKBG;