Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Desa

Menurut Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka desa bisa digolongkan sebagai badan publik. Pasal tersebut menerangkan bahwa badan publik adalah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Konsekuensinya, desa pun wajib menerapkan keterbukaan informasi publik.

Ini disampaikan Wafa Patria Umma, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI saat Diskusi Publik Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Kabupaten Sleman, Senin (22/7/2019). “Ini bisa dimulai dengan menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Wafa Patria Umma.

Dalam diskusi publik ini, Komisi Informasi Pusat RI mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar layanan Informasi Publik Desa. Dijabarkan Wafa Patria Umma, setelah membuat peraturan desa tentang keterbukaan informasi publik, langkah berikutnya adalah mengikuti alur pelayanan informasi publik desa, menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik desa, menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor badan publik desa, menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik desa atas seluruh informasi publik desa yang dikelola, dan menyediakan dan memberikan informasi publik desa.

Bupati Sleman, Sri Purnomo yang membuka diskusi publik ini menyatakan di Sleman saat ini desa-desa sudah memasang papan informasi berisi anggaran desa dan rencana penggunaannya. Menurut Sri Purnomo ini adalah sebuah kemajuan dan sesuai tuntutan zaman. “Saya berharap diskusi publik ini dapat mendorong komitmen kepala desa untuk menerapkan pengelolaan data dan keterbukaan informasi publik secara optimal,” ujar Sri Purnomo.

Sementara itu menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro, saat ini baru 9 desa yang sudah membentuk struktur Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa dari total 86 desa yang ada di Kabupaten Sleman. Eka Suryo Prihantoro menyatakan pihaknya siap membantu desa dalam penerapan keterbukaan informasi publik. “Misalnya pembuatan daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan, desa bisa minta bantuan ke kami di kabupaten,” jelas Eka Suryo Prihantoro.

Diskusi publik ini diikuti kepala desa se-Kabupaten Sleman, pemerintah kecamatan, Komisi Informasi Daerah DIY, Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Sleman, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Kulon Progo dan Bantul.