Pengelolaan pengaduan merupakan salah satu elemen utama dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Pengelolaan pengaduan sebagai implementasi berbagai peraturan direalisasikan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N), melalui aplikasi Lapor!. Pemerintah Kabupaten Bantul menjadi salah satu kabupaten yang mengelola aduan melalui aplikasi SP4N Lapor!.
Selain melalui aplikasi SP4N Lapor!, perkembangan media sosial yang semakin pesat, juga membuat masyarakat turut serta memanfaatkannya sebagai wadah untuk menyampaikan aduan, serta kritik dan saran kepada pemerintah. Media sosial merupakan salah satu sarana strategis untuk membangun komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama terkait layanan aduan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menggelar Evaluasi Pengelola Pengaduan Masyarakat dengan tema “Mewujudkan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang Berkelanjutan.” Acara dilaksanakan pada Hari Rabu, 12 Juli 2023 di Bamboo Hall Ingkung Kuali 1, Desa Wisata Kalakijo, Guwosari, Pajangan.
Dihadiri oleh para pengelola aduan dari seluruh perangkat daerah, BUMD, dan kapanewon, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Nugroho Jannin Warenpan, S.Kom., M.Eng., dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi DIY dan Yanto Sumantri dari Grup Media Sosial Info Cegatan Jogja.

Sekretaris Dinas Kominfo, Ir. Wahid, S.I.P., M.A., dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada para pengelola pengaduan yang telah menjawab dan menindaklanuti berbagai aduan masyarakat, baik yang dilaporkan melalui kanal aduan resmi maupun media sosial masing-masing OPD dan kapanewon.
Sementara itu, narasumber pertama, Nugroho Jannin Warenpan yang memberikan materi terkait Pengelolaan Aduan yang Efektif, Efisien, dan Terorganisir, mengatakan bahwa Kabupaten Bantul sudah cukup baik dalam mengelola aduan yang masuk melalui aplikasi SP4N-Lapor!. Hal ini terlihat dari persentase penyelesaian aduan yang mencapai 86,96% dan rata-rata laju tindak lanjut pengaduan selama 2,4 hari.
“Dalam menjawab aduan yang masuk, sebaiknya para admin menggunakan bahasa yang baik dan tidak terkesan hanya memberikan janji saja, namun diusahakan sudah melakukan tindak lanjut awal, agar masyarakat merasa mendapatkan pelayanan yang terbaik,” kata Nugroho.
Selanjutnya, pengelola sekaligus Founder Grup Media Sosial Info Cegatan Jogja, Yanto Sumantri yang memberikan materi bertema Ekspektasi Masyarakat terhadap Platform Aduan Milik Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan beberapa saran dan masukan kepada pemerintah. Dirinya mengatakan bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah pelayanan yang cepat, transparan, dan solutif.
“Masyarakat juga ingin dilibatkan dalam membuat sebuah kebijakan. Terkait penanganan aduan, di Kabupaten Bantul saat ini dibutuhkan figur publik yang mampu menjawab semua permasalah masyarakat, seperti yang sudah ada di beberapa daerah. Selain itu diharapkan nantinya beberapa pelayanan publik dibuka hingga malam, agar masyarakat bisa lebih mudah menggunakan layanan tersebut,” kata Yanto.


