Penguatan PPID Pelaksana Kabupaten Bantul

Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2023 dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY di Kabupaten Bantul baru separuh lebih yang masuk kategori Informatif, sehingga masih banyak yang harus diberikan motivasi dan pembinaan. Agar hasil Monev tahun berikutnya bisa meningkat lebih baik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan pembinaan PPID Pelaksana se-Kabupaten Bantul bertempat di Mandala Saba Pracima Rabu (21/2/2024).

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Agus Budi Raharjo, SKM, M.Kes selaku Atasan PPID Kabupaten dalam pengarahannya menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 kita punya kewajiban untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, tapi ada hal-hal yang harus dilindungi misalnya data-data pribadi. “Kita harus terbuka kepada publik informasi-informasi yang ada di OPD masing-masing. Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat didalam pengawasan  pelaksanaan pemerintahan”, jelas Sekda.

 

 

Selanjutnya Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Wawan Budiyanto, S. Ag, M. Si, selaku pemateri menjelaskan tentang tujuan Monev yaitu :

  1. Mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik;
  2. Identifikasi dan umpan balik pelaksanaan keterbukaan informasi publik;
  3. Bahan masukan Pemerintah Kabupaten dalam kebijakan terkait keterbukaan informasi publik;
  4. Pemeringkatan badan public dalam implementasi keterbukaan informasi publik.

 

Kemudian disampaikan catatan hasil Monev 2023 untuk Badan Publik di Kabupaten Bantul kualifikasi :

  1. Informatif 31 atau 54,39%
  2. Menuju Informatif 14 atau 24,56%
  3. Cukup Informatif 6 atau 10,53%
  4. Kurang Informatif 3 atau 5,26%
  5. Tidak Informatif 3 atau 5,26%

 

 

“Sebenarnya tinggal sedikit yang masuk kategori Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Hal ini yang harus menjadi perhatian agar tahun 2024 bisa didorong lebih meningkat lagi”, pesan Wawan. 

 

Untuk tahun 2024 indikator penilaian ada 6 macam, meliputi :

  1. Sarana dan prasarana, adalah sarana prasarana yang mendukung dan mempermudah dalam proses pelayanan informasi publik;
  2. Kualitas informasi, adalah mutu informasi berdasarkan relevansi, akurasi dan kekinian (terbaru);
  3. Jenis informasi, adalah informasi terbuka berdasarkan Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  4. Komitmen organisasi, adalah berkaitan dukungan terhadap keterbukaan informasi yang meliputi anggaran, sumber daya manusia, regulasi, tugas pokok dan fungsi;
  5. Digitalisasi, adalah proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas dan kualitas layanan informasi publik;
  6. Inovasi dan strategi, adalah pengembangan berbentuk digital/non digital, sebuah penciptaan ide, perencanaan teroganisir terkait strategi pengembangan keterbukaan informasi. (sri)