Sebagai upaya memperkuat tata kelola data di tingkat kalurahan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan Pembahasan Proses Bisnis Kegiatan Statistik Kalurahan, pada Kamis (5/2), bertempat di Bantul Command Center.

Kegiatan ini diikuti oleh 12 kalurahan yang berasal dari tiga kapanewon, yaitu Kapanewon Kasihan, Jetis, dan Pandak. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bantul serta perangkat daerah terkait, meliputi Bappeda dan DPMKal.

Dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral, diatur bahwa Produsen Data menyelenggarakan Statistik Sektoral sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Kegiatan Statistik Sektoral secara mandiri atau kerja sama. Dalam hal ini, Produsen Data yang dimaksud termasuk Kalurahan.

Pada kegiatan ini juga dibahas rencana pemilihan lokus Desa Cantik Tahun 2026. Desa atau kalurahan yang diusulkan diutamakan belum pernah menjadi lokus Desa Cantik, berada pada kapanewon yang sama, serta memiliki dukungan sarana prasarana seperti akses internet yang memadai, perangkat komputer, dan sumber daya aparatur yang mampu mengelola data.

Pemilihan lokus dilakukan melalui koordinasi antara BPS, Pemerintah Kabupaten, Kapanewon, serta Kalurahan, dengan memastikan kesediaan kalurahan mengikuti program hingga selesai.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses bisnis kegiatan statistik di tingkat kalurahan dapat tersusun lebih jelas dan terkoordinasi dengan baik.

