Permohonan Informasi Publik Harus Direspon Sesuai dengan Ketentuan

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul kembali menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-DIY diikuti oleh PPID Pemda DIY, PPID Kota Yogyakarta, PPID Kabupaten Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul bertempat di Warung Omah Sawah Sewon, Kamis (02/06). Tema yang diambil pada forum kali ini ialah Menanggapi Permohonan Informasi yang Tidak Sungguh-sungguh.

 

Acara diawali dengan penyampaian perkembangan terkini dan kendala yang dihadapi masing-masing PPID kabupaten/kota. Dengan latar belakang permasalahan yang sama, yakni ada okmun Pemohon Informasi yang mengajukan permohonan kepada PPID kabupaten/kota di DIY dengan tidak sungguh-sungguh ditandai dengan banyaknya jumlah informasi maupun jumlah permohonan yang tidak wajar dimohonkan kepada PPID.

 

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Bantul, Arif Darmawan, SSTP menyampaikan terimakasih kepada PPID se-DIY yang telah hadir bersama-sama untuk mendapatkan solusi guna menghadapi okmun yang tidak bertanggungjawab.

 

 

“Pertemuan hari ini akan kita bahas terkait dengan permohonan informasi yang tidak wajar dan tidak bersungguh-sungguh. Harapannya kita akan menemukan satu kesatuan pendapat untuk bisa merespon permohonan informasi yang dikirim oleh seorang okmun tersebut dengan tetap patuh pada undang-undang yang berlaku,” ujar Arif.

 

Selanjutnya Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo DIY, Rahmat Sutopo, SE menjelaskan bahwa setiap permohonan informasi yang masuk wajib direspon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila informasi yang diminta masuk dalam kategori publik, maka harus diberikan. Bila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, maka bisa ditolak sesuai dengan SK Daftar Informasi yang Dikecualikan masing-masing.

 

 

“Kita harus tetap beritikad baik dengan merespon permohonan informasi yang masuk sesuai dengan SK Daftar Informasi Publik yang telah ditetapkan. Jika informasi yang diminta masuk dalam SK DIK, bisa ditolak. Jika oknum tersebut merasa tidak puas dan mengajukan keberatan hingga sengketa informasi publik, jangan takut, kita hadapi sesuai prosedur,” tutur Rahmat.