Sosialisasi Basis Keterbukaan Informasi Publik Kalurahan

Komisi Informasi Daerah DIY (KID DIY) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Basis Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Aula Kalurahan Bantul, Kamis (14/7). Sosialisasi Basis ini diselenggarakan secara hybrid dengan peserta 75 kalurahan yang ada di Bantul dengan perwakilan 10 kalurahan secara offline dan 65 kalurahan lainnya secara online.

 

Ketua KID DIY H. Moh. Hasyim, S.H.,M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk bisa berkomunikasi dan berkoordinasi berterkaitan dengan keterbukaan informasi di level kalurahan. Hak atas informasi itu menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin secara konstitusional  dan kemudian dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

 

“Pada dasarnya setiap orang berhak atas informasi publik dan berarti disisi lain merupakan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat. Termasuk dalam hal ini adalah di level pemerintah kalurahan yang justru merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat secara langsung. Sehingga kami memandang sangat penting pemerintah kalurahan untuk mewujudkan dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008”, jelas Hasyim.

 

Sebagai peraturan pelaksanaannya telah dikeluarkan beberapa regulasi, diantaranya peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan. Hasyim berpesan hal yang perlu segera dilakukan oleh kalurahan adalah menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Standar Layanan Informasi Publik di tiap-tiap kalurahan dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

 

 

Acara sosialisasi dipandu oleh Sri Surani,SP komisioner KID DIY bidang ASE selaku Moderator. Narasumber Sosialisasi Basis Rudy Nurhandoko, M.SI Komisioner KID DIY Bidang Kelembagaan menyampaikan materi tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik. Rudy menyampaikan bahwa Desa/Kalurahan adalah Badan Publik, sehingga berkewajiban melaksanakan pelayanan informasi publik di desa sesuai Pasal 7 Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta dengan Komisioner KID DIY. Kendala yang terjadi di Bantul adalah masih belum adanya Peraturan Kalurahan (Perkal) tentang Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan, karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bagian Hukum. (sri)